Simpan Video ISIS, WNI Divonis 18 Bulan Penjara di Malaysia
A
A
A
KUALA LUMPUR - Seorang pekerja konstruksi asal Indonesia dijatuhi hukuman 18 bulan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Terdakwa terbukti memiliki foto dan video yang berkaitan dengan terorisme.
Mohd Al-Arshy Mus Budiono (24) sebelumnya mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut setelah jaksa membacakan dakwaannya sebelum Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menjatuhkan vonis seperti dikutip dari laman The Star, Kamis (18/10/2018).
Terdakwa, yang berasal dari Jawa Timur, dituduh memiliki lima gambar dan sembilan video yang terkait dengan Negara Islam atau ISIS. Pelanggaran itu terjadi di Restoran Klasik Hijau, Jalan Awan Hijau, Taman Overseas Union pada pukul 3 sore tanggal 17 Januari lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 130JB ayat (1) huruf (a) dari undang-undang pidana Malaysia yang memberikan hukuman maksimum tujuh tahun penjara atau denda.
Mohd Al-Arshy Mus Budiono (24) sebelumnya mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut setelah jaksa membacakan dakwaannya sebelum Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menjatuhkan vonis seperti dikutip dari laman The Star, Kamis (18/10/2018).
Terdakwa, yang berasal dari Jawa Timur, dituduh memiliki lima gambar dan sembilan video yang terkait dengan Negara Islam atau ISIS. Pelanggaran itu terjadi di Restoran Klasik Hijau, Jalan Awan Hijau, Taman Overseas Union pada pukul 3 sore tanggal 17 Januari lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 130JB ayat (1) huruf (a) dari undang-undang pidana Malaysia yang memberikan hukuman maksimum tujuh tahun penjara atau denda.
(ian)