WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk, Kemlu Panggil Dubes Malaysia

Jum'at, 04 September 2020 - 16:53 WIB
loading...
WNI Pemegang Visa Jangka...
Judha menuturkan, dalam pertemuan dengan dubes Malaysia, didapatkan informasi bahwa larangan yang akan berlaku mulai pekan depan ini hanya bersifat sementara. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia , Judha Nugraha mengatakan, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk meminta penjelasan mengenai larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) memasuki Malaysia. Kuala Lumpur awal pekan ini mengumumkan larangan masuk bagi sejumlah warga negara asing pemegang visa jangka panjang, salah satunya adalah dari Indonesia.

Judha menuturkan, dalam pertemuan dengan dubes Malaysia, didapatkan informasi bahwa larangan yang akan berlaku mulai pekan depan ini hanya bersifat sementara. Kebijakan ini, jelas Judha, akan ditinjau setiap minggunya, untuk diputuskan apakah akan dicabut atau dilanjutkan. ( Lihat video: WNI Dilarang Masuk Malaysia Mulai 7 September 2020 )

"Dalam pertemuan tersebut, dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu ditinjau setiap minggunya," kaya Judha, saat konferensi pers virtual pada Jumat (4/9/2020).

Dia lalu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur bahwa pemerintah Malaysia menambah daftar negara yang dilarang. Saat ini, total ada 12 negara yang warganya menjadi pemegang visa jangka yang dilarang masuk ke Malaysia.

"Selain Indonesia, Filipina, dan India, negara yang juga masuk dalam daftar tersebut, antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil," ujarnya.

Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di dalam negeri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali jika memang ada keperluan mendesak. ( Baca juga: Malaysia Turut Larang Masuk Pemegang Visa Jangka Panjang Asal AS dan Inggris )
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)