Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Menuturkan, kasus penyiksaan terhadap TKI, yang berinisial MH ini kembali menjadi "wakeup call" mengenai pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia.
"Sebagaimana diketahui, MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya," ucap Retno saat konferensi pers virtual pada Kamis (3/12/2020). ( Baca juga: Protes Penyiksaan pada Pekerja Indonesia, Kemlu Panggil Dubes Malaysia )
"Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia," sambungnya.
Baca Juga:
Terkait dengan penyiksaan MH, Retno menuturkan, Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH. ( Baca juga: Disiksa Keji oleh Majikan di Malaysia, TKI asal Cirebon Dibiarkan Tidur di Teras )
Selain itu, jelasnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah memanggil Duta Besar Malaysia guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja asal Indonesia.
(esn)