Malaysia Larang Masuk WNI Pemegang Visa Jangka Panjang
Selasa, 01 September 2020 - 17:48 WIB
loading...
Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang. Foto/REUTERS
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang. Selain Indonesia, pemegang visa jang panjang dari India dan Filipina juga dilarang masuk ke Malaysia.
Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob menuturkan, langkah ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di negara-negara yang disebutkan. Dia menyebut, larangan ini akan mulai berlaku pekan depan.
"Memperhatikan peningkatan tajam kasus di beberapa negara, Rapat Khusus Menteri Pelaksanaan PKP hari ini memutuskan untuk memberlakukan pembatasan izin masuk pemegang Long Term Pass bagi warga negara India, Indonesia, dan Filipina," ucap Ismail.
"Larangan akan mulai berlaku pada Senin, 7 September mendatang," sambungnya, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (1/9/2020). ( Baca juga: Malaysia: 32 Persen Infeksi Covid-19 Adalah Kasus Impor dari Indonesia )
Ismail menuturkan, larangan ini akan berlaku untuk pemegang permanent resident, visa program 'Malaysia My Second Home', ekspatriat semua kategori termasuk visa kunjungan profesional, visa residen, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar dari warga negara yang bersangkutan.
"Keputusan ini diambil atas saran Kementerian Kesehatan Malaysia untuk mengekang penyebaran kasus impor Covid-19 dari negara tersebut," tukasnya. ( Baca juga: Ekspor 100 Ton Bawang Goreng ke Malaysia, Mendag: Jaga Neraca Dagang Tetap Surplus )
Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob menuturkan, langkah ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di negara-negara yang disebutkan. Dia menyebut, larangan ini akan mulai berlaku pekan depan.
"Memperhatikan peningkatan tajam kasus di beberapa negara, Rapat Khusus Menteri Pelaksanaan PKP hari ini memutuskan untuk memberlakukan pembatasan izin masuk pemegang Long Term Pass bagi warga negara India, Indonesia, dan Filipina," ucap Ismail.
"Larangan akan mulai berlaku pada Senin, 7 September mendatang," sambungnya, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Selasa (1/9/2020). ( Baca juga: Malaysia: 32 Persen Infeksi Covid-19 Adalah Kasus Impor dari Indonesia )
Ismail menuturkan, larangan ini akan berlaku untuk pemegang permanent resident, visa program 'Malaysia My Second Home', ekspatriat semua kategori termasuk visa kunjungan profesional, visa residen, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar dari warga negara yang bersangkutan.
"Keputusan ini diambil atas saran Kementerian Kesehatan Malaysia untuk mengekang penyebaran kasus impor Covid-19 dari negara tersebut," tukasnya. ( Baca juga: Ekspor 100 Ton Bawang Goreng ke Malaysia, Mendag: Jaga Neraca Dagang Tetap Surplus )
(esn)
Lihat Juga :