Remaja 19 Tahun Ini Perkosa dan Bunuh Wanita 95 Tahun
Minggu, 26 Agustus 2018 - 05:53 WIB
Remaja 19 Tahun Ini Perkosa dan Bunuh Wanita 95 Tahun
A
A
A
PORT ELIZABETH - Seorang remaja 19 tahun di Uitenhage, Afrika Selatan, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah memerkosa dan membunuh wanita berusia 95 tahun. Kasus ini terjadi Februari tahun lalu.
Terdakwa, Phumzile Mabope, mengaku berniat berhubungan badan dengan korban, Maria Vermaak, yang dia kira sudah tewas setelah dia cekik.
Di Pengadilan Tinggi Port Elizabeth, Afrika Selatan, terungkap bahwa Mabope awalnya melompati tembok bata di rumah korban. Dia memasuki rumah korban untuk mencuri alpukat.
Ketika Mabope sedang beraksi, korban secara kebetulan pulang ke rumah. Lantaran tepergok mencuri, Mabope mencekik korban.
Melihat korban sudah tak berdaya, remaja ini memiliki tujuan lain, yakni berhubungan badan dengan tubuh korban. Mabope, seperti dikutip The South African pada Sabtu (25/8/2018) malam, berargumen bahwa dia berhubungan badan dengan mayat karena korban telah tewas akibat dia cekik.
Namun, Hakim Dayalin Chetty mematahkan argumen terdakwa. Hakim itu memiliki laporan bahwa korban masih hidup ketika diserang Mabope secara seksual.
"Saya puas bahwa mendiang (korban), yang tahu soal terdakwa‚ masih hidup ketika dia memerkosanya dan bahwa penyangkalan (terdakwa) dapat dengan mudah ditolak," kata Chetty.
Mabope dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan. Proses sidang akan berlanjut sampai hukuman dijatuhkan.
Terdakwa, Phumzile Mabope, mengaku berniat berhubungan badan dengan korban, Maria Vermaak, yang dia kira sudah tewas setelah dia cekik.
Di Pengadilan Tinggi Port Elizabeth, Afrika Selatan, terungkap bahwa Mabope awalnya melompati tembok bata di rumah korban. Dia memasuki rumah korban untuk mencuri alpukat.
Ketika Mabope sedang beraksi, korban secara kebetulan pulang ke rumah. Lantaran tepergok mencuri, Mabope mencekik korban.
Melihat korban sudah tak berdaya, remaja ini memiliki tujuan lain, yakni berhubungan badan dengan tubuh korban. Mabope, seperti dikutip The South African pada Sabtu (25/8/2018) malam, berargumen bahwa dia berhubungan badan dengan mayat karena korban telah tewas akibat dia cekik.
Namun, Hakim Dayalin Chetty mematahkan argumen terdakwa. Hakim itu memiliki laporan bahwa korban masih hidup ketika diserang Mabope secara seksual.
"Saya puas bahwa mendiang (korban), yang tahu soal terdakwa‚ masih hidup ketika dia memerkosanya dan bahwa penyangkalan (terdakwa) dapat dengan mudah ditolak," kata Chetty.
Mabope dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan, termasuk pemerkosaan dan pembunuhan. Proses sidang akan berlanjut sampai hukuman dijatuhkan.
(mas)