AS Perpanjang Sanksi 10 Tahun, Iran Ancam Membalas
A
A
A
TEHERAN - Pemerintah Iran mengancam akan membalas tindakan Kongres Amerika Serikat (AS) yang memperpanjang sanksi terhadap Teheran selama 10 tahun. Iran menganggap tindakan Kongres AS sudah melanggar kesepakatan nuklir.
Kongres AS memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan undang-undang bernama “Iran Sanctions Act” (ISA) selama 10 tahun. ISA pertama kali diadopsi pada tahun 1996 untuk menghukum Iran atas dugaan bahwa Iran mengembangkan senjata nuklir.
Kongres AS dengan suara bulat mengesahkan perpanjangan ISA pada hari Kamis lalu. Para pejabat AS mengatakan perpanjangan ISA tidak akan melanggar perjanjian nuklir. Perjanjian itu memerintahkan Iran untuk mengekang program nuklir dengan imbalan pencabutan sanksi atau embargo ekonomi.
Para pejabat senior Iran menegaskan bahwa tindakan Kongres AS sebagai pelanggaran terang-terangan atas perjanjian nuklir yang disepakati Iran dengan enam negara kekuatan dunia (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis dan Jerman).
Kepala Energi Nuklir Iran, Ali Akbar Salehi, yang memainkan peran sentral dalam tercapainya kesepakatan nuklir, merupakan salah satu pejabat yang menegaskan pelanggaran yang sudah dilakukan AS. ”Kami memantau perkembangan,” katanya, yang disiarkan stasiun televisi pemerintah Iran.”Jika mereka menerapkan ISA, Iran akan mengambil tindakan yang sesuai,” katanya lagi, seperti dikutip Reuters, Sabtu (3/12/2016).
Kesepakatan nuklir Iran juga dalam bahaya setelah Presiden terpilih AS Donald Trump mengancam akan membatalkan kesepakatan itu.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei telah memperingatkan bahwa perpanjangan sanksi yang dilakukan AS akan dilihat Teheran sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan nuklir.
”Iran telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi perjanjian internasional, tapi kami juga siap untuk setiap skenario yang mungkin terjadi. Kami siap untuk tegas melindungi hak-hak bangsa dalam keadaan apapun,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Ghasemi dalam komentar yang dilansir kantor berita negara, IRNA.
Kongres AS memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan undang-undang bernama “Iran Sanctions Act” (ISA) selama 10 tahun. ISA pertama kali diadopsi pada tahun 1996 untuk menghukum Iran atas dugaan bahwa Iran mengembangkan senjata nuklir.
Kongres AS dengan suara bulat mengesahkan perpanjangan ISA pada hari Kamis lalu. Para pejabat AS mengatakan perpanjangan ISA tidak akan melanggar perjanjian nuklir. Perjanjian itu memerintahkan Iran untuk mengekang program nuklir dengan imbalan pencabutan sanksi atau embargo ekonomi.
Para pejabat senior Iran menegaskan bahwa tindakan Kongres AS sebagai pelanggaran terang-terangan atas perjanjian nuklir yang disepakati Iran dengan enam negara kekuatan dunia (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis dan Jerman).
Kepala Energi Nuklir Iran, Ali Akbar Salehi, yang memainkan peran sentral dalam tercapainya kesepakatan nuklir, merupakan salah satu pejabat yang menegaskan pelanggaran yang sudah dilakukan AS. ”Kami memantau perkembangan,” katanya, yang disiarkan stasiun televisi pemerintah Iran.”Jika mereka menerapkan ISA, Iran akan mengambil tindakan yang sesuai,” katanya lagi, seperti dikutip Reuters, Sabtu (3/12/2016).
Kesepakatan nuklir Iran juga dalam bahaya setelah Presiden terpilih AS Donald Trump mengancam akan membatalkan kesepakatan itu.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei telah memperingatkan bahwa perpanjangan sanksi yang dilakukan AS akan dilihat Teheran sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan nuklir.
”Iran telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi perjanjian internasional, tapi kami juga siap untuk setiap skenario yang mungkin terjadi. Kami siap untuk tegas melindungi hak-hak bangsa dalam keadaan apapun,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Ghasemi dalam komentar yang dilansir kantor berita negara, IRNA.
(mas)