DPR AS Perpanjang Sanksi untuk Iran
A
A
A
WASHINGTON - DPR Amerika Serikat (AS), melalui voting, sepakat untuk mensahkan undang-undang yang memperpanjang sanksi terhadap Iran selama 10 tahun. Keputusan ini dinilai sebagai sebuah langkah penting yang akan memberikan pengaruh ekonomi untuk memastikan Iran mematuhi perjanjian nuklir internasional.
Undang-undang yang dikenal sebagai UU Ekstensi Sanksi terhadap Iran, membutuhkan persetujuan Senat dan tanda tangan Presiden Obama sebelum akhir tahun, ketika sanksi yang ditetapkan AS berakhir seperti dikutip dari laman New York Times, Rabu (16/11/2016).
Berdasarkan perjanjian nuklir yang ditandatangani bersama enam negara kekuatan dunia, yang akan berlaku pada bulan Januari, sejumlah sanksi ekonomi terhadap Iran dicabut atau dilonggarkan. Kebijakan tersebut ditukar dengan janji Iran akan mendiversifikasi program nuklinya untuk kegiatan damai. Kendati begitu, kesepakatan itu juga berisi ketentuan yang memungkinkan sanksi untuk Iran diberlakukan kembali jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam undang-undang yang disetujui oleh DPR tersebut AS juga memperpanjang sanksi lama yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Teheran sendiri telah mengeluhkan sanksi non nuklir yang dijatuhkan, khususnya larangan terhadap Iran untuk mengakses sistem keuangan AS dan penggunaan dolar. Iran mengatakan pembatasan tersebut telah membuat sejumlah perusahaan asing putus asa untuk melakukan investasi di Iran. Hal ini terang saja tidak membuat ekonomi Iran membaik yang diharapkan sebagai imbalan dari kesepakatan nuklir.
Undang-undang yang dikenal sebagai UU Ekstensi Sanksi terhadap Iran, membutuhkan persetujuan Senat dan tanda tangan Presiden Obama sebelum akhir tahun, ketika sanksi yang ditetapkan AS berakhir seperti dikutip dari laman New York Times, Rabu (16/11/2016).
Berdasarkan perjanjian nuklir yang ditandatangani bersama enam negara kekuatan dunia, yang akan berlaku pada bulan Januari, sejumlah sanksi ekonomi terhadap Iran dicabut atau dilonggarkan. Kebijakan tersebut ditukar dengan janji Iran akan mendiversifikasi program nuklinya untuk kegiatan damai. Kendati begitu, kesepakatan itu juga berisi ketentuan yang memungkinkan sanksi untuk Iran diberlakukan kembali jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam undang-undang yang disetujui oleh DPR tersebut AS juga memperpanjang sanksi lama yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Teheran sendiri telah mengeluhkan sanksi non nuklir yang dijatuhkan, khususnya larangan terhadap Iran untuk mengakses sistem keuangan AS dan penggunaan dolar. Iran mengatakan pembatasan tersebut telah membuat sejumlah perusahaan asing putus asa untuk melakukan investasi di Iran. Hal ini terang saja tidak membuat ekonomi Iran membaik yang diharapkan sebagai imbalan dari kesepakatan nuklir.
(ian)