Panel PBB: Assange Bebas Pergi dan Mendapatkan Kompensasi
A
A
A
LONDON - Tim Panel PBB akhirnya mengkonfirmasi kebenaran kabar "vonis bebas" yang dijatuhkan kepada pemilik situs WikiLeaks, Julian Assange. Tim Panel PBB menyatakan, Assange harus diizinkan untuk pergi dari kedutaan Ekuador di London. Selain itu, ia juga harus mendapatkan kompensasi atas penahanan sewenang-wenang terhadap dirinya selama 3,5 tahun.
"Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang menganggap bahwa berbagai bentuk perampasan kebebasan yang telah dialami oleh Julian Assange merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang," kata kepala kelompok, Seong-Phil Hong, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (5/2/2016).
"Kami menyatakan, penahanan sewenang-wenang terhadap Assange harus diakhiri. Integritas fisik dan kebebasan bergerak harus dihormati, dan bahwa ia berhak untuk mendapatkan kompensasi," sambungnya.
Meski memutuskan Assange bebas untuk pergi, Kelompok Kerja PBB tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dan putusannya tidak mungkin untuk mengubah masalah hukum yang dihadapi Assange. Namun, keputusan itu mampu memberikan tekanan moral kepada pemerintah Swedia dan Inggris.
Assange telah berada di Kedutaan Ekuador di London sejak 2012 karena takut diekstradisi. Pertama, ia akan diekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual. Kedua, ia akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) di mana ia bisa menghadapi tuduhan spionase untuk penerbitan dokumen rahasia melalui website-nya.
"Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang menganggap bahwa berbagai bentuk perampasan kebebasan yang telah dialami oleh Julian Assange merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang," kata kepala kelompok, Seong-Phil Hong, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (5/2/2016).
"Kami menyatakan, penahanan sewenang-wenang terhadap Assange harus diakhiri. Integritas fisik dan kebebasan bergerak harus dihormati, dan bahwa ia berhak untuk mendapatkan kompensasi," sambungnya.
Meski memutuskan Assange bebas untuk pergi, Kelompok Kerja PBB tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dan putusannya tidak mungkin untuk mengubah masalah hukum yang dihadapi Assange. Namun, keputusan itu mampu memberikan tekanan moral kepada pemerintah Swedia dan Inggris.
Assange telah berada di Kedutaan Ekuador di London sejak 2012 karena takut diekstradisi. Pertama, ia akan diekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual. Kedua, ia akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) di mana ia bisa menghadapi tuduhan spionase untuk penerbitan dokumen rahasia melalui website-nya.
(ian)