Pendiri WikiLeaks Julian Assange Dibebaskan dari Penjara Inggris

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:22 WIB
loading...
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Dibebaskan dari Penjara Inggris
Julian Paul Assange, pendiri situs antikerahasiaan WikiLeaks, dibebaskan dari penjara Inggris. Foto/REUTERS
A A A
LONDON - Julian Paul Assange, pendiri situs antikerahasiaan WikiLeaks, telah dibebaskan dari penjara Inggris, Senin malam.

Assange dibebaskan namun dengan imbalan setuju untuk mengaku bersalah di pengadilan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan mengungkapkan rahasia militer.

Kesepakatan pembebasan ini mengakhiri drama hukumnya selama bertahun-tahun, menurut dokumen pengadilan.

Assange, yang ditahan di Inggris, akan mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk memperoleh dan menyebarkan informasi pertahanan nasional, menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan di Kepulauan Mariana Utara, sebuah wilayah AS di Pasifik.



Situs WikiLeaks melaporkan Selasa (25/6/2024) pagi waktu Inggris bahwa "Julian Assange bebas" dan telah meninggalkan negara itu.

Dia dijadwalkan muncul pada Rabu pagi waktu setempat di wilayah AS, sebagaimana dilaporkan AFP.

Assange diperkirakan akan dijatuhi hukuman 62 bulan penjara, termasuk lima tahun masa hukumannya di penjara di Inggris. Ini berarti dia bisa kembali ke negara asalnya, Australia.

Penerbit dan editor yang kini berusia 52 tahun itu dicari oleh Washington karena menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia AS sejak tahun 2010 sebagai kepala situs web whistle-blowing WikiLeaks.

Selama cobaan beratnya, Assange menjadi pahlawan bagi aktivis kebebasan berpendapat di seluruh dunia. Namun dia dianggap sebagai penjahat oleh mereka yang mengira dia membahayakan keamanan nasional dan sumber intelijen AS dengan mengungkapkan rahasia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)
pixels