Sidang Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Ditunda 7 Bulan

Senin, 24 November 2014 - 12:13 WIB
Sidang Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Ditunda 7 Bulan
Sidang Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Ditunda 7 Bulan
A A A
HONG KONG - Sidang psikopat asal Inggris yang membunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong ditunda hingga tujuh bulan ke depan. Psikopat bernama Rurik Jutting itu sedianya disidang hari ini (24/11/2014).

Hakim pengadilan di Hong Kong, Bina Chainrai, seperti dilaporkan Bloomberg, memutuskan untuk menunda sidang Jutting hingga 6 Juli 2014. Alasannya, jaksa membutuhkan waktu beberapa bulan untuk memeriksa hampir 200 alat bukti.

Jutting, 29, ditangkap beberapa waktu lalu setelah membunuh dua WNI bernama Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Dua minggu lalu, dia untuk pertama kalinya dibawa ke pengadilan tanpa banyak bicara.

Jutting yang sempat bekerja sebagai bankir untuk Bank of America Merrill Lynch, dituduh membunuh dua WNI di apartemennya di Wan Chai, Hong Kong awal bulan ini.

Jasad Mujiasih dan Ningsih ditemukan setelah psikopat lulusan Univerisitas Cambridge itu menelepon polisi untuk datang ke apartemennya pada 1 November 2014.

Tubuh Seneng Mujiasih ditemukan telanjang di ruang tamu, dengan luka tusukan pisau di leher dan di pantat.

Sedangkan tubuh Sumarti Ningsih ditemukan di dalam koper yang teradapat di balkon apartemen. Polisi menduga dia dibunuh Jutting pada 27 Oktober 2014.

Polisi Hong Kong juga sedang menyelidiki, apakah kedua WNI itu berprofesi sebagai pekerja seks komersial atau bukan. Sebab, di lokasi pembunuhan terdapat kokain dan mainan seks.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4386 seconds (0.1#10.140)