Dianggap Bertentangan dengan Agama, 4 Negara Ini Larang Perayaan Tahun Baru

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Negara yang melarang perayaan tahun baru berikutnya adalah Brunei Darussalam. Sebagai salah satu negara dengan mayoritas populasi beragama Islam, negara di kawasan Asia Tenggara ini juga memiliki ketentuan ketat terkait perayaan seperti tahun baru atau hari natal.

Sama halnya dengan Somalia, dalam hal ini pemerintah Brunei menganggap bahwa kegiatan yang berkaitan dengan perayaan natal dan tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan bisa merusak akidah para penganutnya.

3. Tajikistan

Tajikistan merupakan sebuah negara yang terletak di Asia Tengah. Dengan ibu kota Dushanbe, negara ini berbatasan dengan China di timur, Uzbekistan di barat, Kyrgyzstan di utara, dan Afghanistan di bagian selatan.

Dalam hal perayaan tahun baru, Tajikistan menjadi salah satu negara yang melarangnya. Mengutip Public Holidays, pelarangan tersebut telah dikeluarkan pemerintah terkait sejak tahun 2015.

Tak hanya perayaan tahun baru, pemerintah Tajikistan juga melarang natal untuk dirayakan secara terbuka. Melihat ke belakang, larangan ini berawal dari ketidaksukaan mereka terhadap Father Frost alias Sinterklas versi Rusia.

Maka dari itu, perayaan tahun baru secara terbuka adalah hal terlarang di Tajikistan. Adapun larangan tersebut termasuk juga kegiatan-kegiatan seperti makan malam perayaan khusus, perayaan dengan kembang api, hingga pengumpulan dana amal.

4. Arab Saudi

Dalam riwayatnya, Arab Saudi juga pernah menerapkan larangan terhadap perayaan seperti tahun baru. Dikutip dari laman IB Times, sekitar tahun 2013 malam tahun baru resmi dilarang oleh polisi agama.

Pada tugasnya, mereka bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Islam atas nama House of Saud sebagai penguasanya. Lebih lanjut, kala itu mereka juga menggunakan kalender berbeda yang menyatakan awal tahun terjadi pada akhir Oktober.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)