Pejabat PBB Desak Taliban Cabut Larangan Perempuan Bekerja di LSM

Selasa, 27 Desember 2022 - 05:00 WIB
loading...
Pejabat PBB Desak Taliban Cabut Larangan Perempuan Bekerja di LSM
Pejabat PBB Desak Taliban Cabut Larangan Perempuan Bekerja di LSM. FOTO/Reuters
A A A
KABUL - Penjabat kepala misi PBB untuk Afghanistan mengatakan kepada penjabat menteri ekonomi pemerintahan Taliban untuk membatalkan keputusan melarang perempuan bekerja di organisasi non-pemerintah (LSM).

"Jutaan warga Afghanistan membutuhkan bantuan kemanusiaan dan menghilangkan hambatan sangat penting," kata UNAMA dalam pernyataan itu, seperti dikutip dari Reuters.



Ditambahkan pula, penjabat kepala UNAMA dan koordinator kemanusiaan Ramiz Alakbarov telah bertemu dengan menteri ekonomi Mohammad Hanif.

Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Taliban memerintahkan semua LSM nasional dan internasional untuk menghentikan karyawan perempuan mereka bekerja setelah "keluhan serius" tentang kode pakaian mereka, kata kementerian ekonomi.

Perintah tersebut mengancam akan menangguhkan izin operasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang gagal menerapkan arahan tersebut. Langkah itu segera menuai kecaman internasional, dengan pemerintah dan organisasi memperingatkan dampaknya terhadap layanan kemanusiaan di negara di mana jutaan orang bergantung pada bantuan.



Pembatasan terbaru datang kurang dari seminggu setelah otoritas Taliban melarang perempuan menghadiri universitas, memicu kemarahan global dan protes di beberapa kota Afghanistan.

Sementara Taliban telah menjanjikan bentuk pemerintahan yang lebih lunak ketika mereka kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu, mereka malah memberlakukan pembatasan keras terhadap perempuan - secara efektif menekan mereka keluar dari kehidupan publik.

Pemberitahuan yang dikirim ke LSM, yang salinannya diperoleh oleh AFP dan dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian ekonomi, mengutip "keluhan serius mengenai ketidakpatuhan terhadap jilbab Islam dan aturan dan peraturan lain yang berkaitan dengan pekerjaan perempuan di tingkat nasional dan internasional".
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)