4 Kasus Hukuman Mati di Arab Saudi yang Pernah Menimpa TKI

Rabu, 09 November 2022 - 17:54 WIB
loading...
4 Kasus Hukuman Mati di Arab Saudi yang Pernah Menimpa TKI
4 kasus hukuman matu di Arab Saudi yang pernah menimpa TKI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Arab Saudi dikenal sebagai negara yang cukup tegas kala memberikan sebuah hukuman kepada seseorang yang telah terbukti melanggar ketentuan, termasuk hukuman mati sekalipun.

Sebagai salah satu negara yang sering melakukan eksekusi mati, Arab Saudi sejatinya telah banyak mendapat tekanan dari negara-negara lain. Adapun alasannya karena tindakan mereka menerapkan hukuman mati ini bertentangan dengan HAM.

Namun, tetap saja Arab Saudi bersikukuh terhadap keputusannya dan menindak segalanya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Berikut sejumlah kasus hukuman mati di Arab Saudi yang pernah menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI).



1. 18 Maret 2018

Pada 18 Maret 2018, hukuman mati dilakukan untuk seorang TKI bernama Muhammad Zaini Misrin. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, awalnya Misrin dijatuhi hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya di Arab Saudi pada 2004.

Singkat cerita, sebelum dilakukannya eksekusi, Presiden Joko Widodo disebut telah mengirim surat kepada Raja Salman sebanyak dua kali dengan tujuan agar dirinya berkenan meninjau ulang kasus yang menjerat warganya.

Selain itu, proses hukum yang dijalani Misrin juga tampak janggal. Dia menyatakan secara terpaksa mengakui perbuatannya akibat tekanan dari pihak berwenang. Bahkan, ketika penjatuhan vonis mati, dia tak mendapat penerjemah yang imparsial.

2. 29 Oktober 2018

Berikutnya, Arab Saudi juga pernah melakukan eksekusi mati terhadap seorang TKI bernama Tuti Tursilawati. Sebelumnya, dia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap ayah majikannya pada tahun 2010.

Saat proses penyidikan, Tuti menyebutkan bahwa dia sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai upaya demi mengganti keputusan vonis mati tersebut.

Sayangnya, hal tersebut belum cukup. Karena pada 29 Oktober 2018 Tuti Tursilawati dieksekusi mati tanpa pemberitahuan, baik terhadap keluarga maupun pemerintah Indonesia.



3. 17 Maret 2022

Agus Ahmad Arwas dieksekusi mati oleh otoritas terkait Arab Saudi pada 17 Maret 2022. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, sebelumnya Arwas bersama beberapa rekannya ditangkap pihak berwajib atas dugaan pembunuhan sesama WNI bernama Fatmah pada 2 Juni 2011.

Dia mengakui perbuatannya dan beralasan jika dirinya dendam atas salah satu perlakuan korban semasa hidupnya. Dalam proses peradilan, Arwas mendapat vonis mati dan dieksekusi pada 17 Maret 2022 kemarin.

4. 17 Maret 2022

Selain Agus Ahmad Arwas, Nawali Hasan Ihsan juga turut dihukum mati karena keterlibatannya pada pembunuhan berencana terhadap Fatmah. Vonis mati tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Dia bersama Arwas dieksekusi pada 17 Maret 2022, sementara satu orang lainnya yang terlibat, yakni Siti Komariah dihukum penjara 8 tahun serta cambuk sebanyak 800 kali.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)