Teroris Brenton Tarrant Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Ajukan Banding

Selasa, 08 November 2022 - 23:48 WIB
loading...
A A A
Pada Maret 2020, Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Pada saat pengakuan bersalahnya, banyak korban serangan teror mengungkapkan kelegaan mereka karena terhindar dari trauma karena harus menjalani persidangan.

Tindakan terorisme terburuk Selandia Baru difilmkan oleh Tarrant dan disiarkan langsung di Facebook, yang mengarah ke reformasi senjata dan pertemuan puncak politik global yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern untuk menghilangkan konten teroris dan ekstremis kekerasan online.

Temel Atacocugu, yang tertembak sembilan kali selama serangan Masjid Al Noor, belum mendengar berita banding ketika dihubungi oleh New Zealand Herald, dan mengatakan dia akan mendiskusikannya dengan pengacaranya besok.

"Dia melakukan hal-hal ini untuk terus mengingatkan publik bahwa 'Saya masih di sini'. Dia berusaha untuk tidak dilupakan," katanya.

"Itu tidak akan berhasil dan dia akan tetap di sana selamanya," ujarnya.

Rahimi Ahmad yang tertembak di Al Noor dan terluka parah hari ini sangat terkejut dan tertekan atas langkah terbaru dari teroris tersebut.

“Saya sangat berharap permintaannya tidak dikabulkan,” katanya. “Dia sangat beruntung telah diperlakukan dengan baik di penjara.”

Ketika dihubungi oleh New Zealand Herald, pengacara Tarrant Ron Mansfield KC mengatakan dia tidak tersedia saat ini, tetapi menambahkan dia saat ini hanya ditugaskan sebagai penasihat untuk penyelidikan koroner atas serangan teror 15 Maret.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)