Teroris Brenton Tarrant Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Ajukan Banding

Selasa, 08 November 2022 - 23:48 WIB
loading...
Teroris Brenton Tarrant Pembantai 51 Muslim di Masjid Christchurch Ajukan Banding
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/REUTERS
A A A
CHRISTCHURCH - Brenton Tarrant , teroris yang menembak mati 51 muslim di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, pada 2019 telah mengajukan banding atas vonisnya. Dia sebelumnya dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Langkah teroris asal Australia ini telah mengejutkan para penyintas.

Pengadilan Banding di Wellington pada Selasa (8/11/2022) mengonfirmasi kepada New Zealand Herald bahwa Brenton Tarrant telah mengajukan banding terhadap hukumannya.

Seorang juru bicara Pengadilan Banding mengatakan bahwa belum ada tanggal sidang yang dijadwalkan.

Baca Juga: Ucapan Horor Teroris Brenton Tarrant saat Ditangkap Polisi

Imam Gamal Fouda yang selamat dari serangan teroris di Masjid Al-Noor di Deans Ave di mana 44 jemaah ditembak mati saat salat Jumat mengatakan dia percaya pada sistem peradilan Selandia Baru.

Seperti diketahui, Tarrant melepaskan tembakan di Masjid Al-Noor dan Linwood Islamic Center pada 2019.

“Saya percaya bahwa ini akan menyebabkan trauma yang signifikan dalam komunitas kami dan teroris tidak akan mendapatkan apa-apa darinya,” katanya.

“Saya berjuang untuk memahami mengapa dia melakukan ini ketika dia sendiri mengaku bersalah," ujarnya.

"Saya tidak bisa tidak berpikir bahwa ini adalah tindakan lain dari teroris ini untuk menyakiti korbannya lagi dengan tetap menghidupkan ingatan tentang dia dan tindakan terorisnya."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)