Permaisuri ISIS yang Siksa Anak-anaknya untuk Kepuasan Seks Dipenjara 20 Tahun

Kamis, 03 November 2022 - 13:59 WIB
loading...
Permaisuri ISIS yang Siksa Anak-anaknya untuk Kepuasan Seks Dipenjara 20 Tahun
Allison Fluke-Ekren (42), wanita AS yang jadi pemimpin batalion perempuan ISIS di Suriah dihukum penjara 20 tahun oleh pengadilan Amerika. Foto/via New York Post
A A A
WASHINGTON - Allison Fluke-Ekren, mantan guru sekolah di Amerika Serikat (AS) yang dijuluki " Permaisuri ISIS " telah dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh pengadilan Amerika, kemarin.

Dia dijuluki "Permaisuri ISIS" karena telah memimpin skuad milisi perempuan kelompok Islamic State atau ISIS di Suriah.

Dalam kesepakatan pembelaan di pengadilan, Allison Fluke-Ekren mengakui satu tuduhan berkonspirasi untuk memberikan dukungan kepada kelompok teroris ISIS.

Dia mengatakan kepada seorang hakim di ruang sidang federal di Alexandria, Virginia, bahwa dia tidak tahu jika beberapa dari 100 perempuan yang dia pimpin dan latih untuk menggunakan senjata dan bahan peledak ada yang berusia 10 tahun.



Selama bertahun-tahun bekerja dengan ISIS dan lainnya untuk mengobarkan "jihad kekerasan", Fluke-Ekren mendiskusikan rencana serangan teroris di Barat dan melatih perempuan lain tentang cara menggunakan senapan serbu AK-47, granat, dan sabuk bom bunuh diri.

Wanita berusia 42 tahun ini, yang dibesarkan di sebuah peternakan di Overbrook, Kansas, dijatuhi hukuman maksimum setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang terkait dengan "kejahatan terorisme" yang dilakukannya.

Selama sidang vonis, pengadilan mendengar laporan mengerikan dari anak-anaknya sendiri, yang menggambarkannya sebagai "monster" yang menyiksa mereka untuk kesenangan seksual.

Jaksa Raj Parekh menyebut Fluke-Ekren sebagai "Permaisuri ISIS" yang mencuci otak gadis-gadis muda dan melatih mereka untuk membunuh.

“Dia menjadi visioner yang menyesatkan untuk ISIS,” katanya kepada hakim pengadilan bahwa dia memiliki misi untuk menciptakan batalion yang semuanya perempuan, seperti dikutip The Mirror, Kamis (3/11/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)