Hakim New York Rekrut Lagi 16 Pekerja Sanitasi yang Dipecat karena Tidak Vaksin

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:57 WIB
loading...
Hakim New York Rekrut...
Petugas sanitasi mengangkut sampah warga. Foto/safetyandhealthmagazine.com
A A A
NEW YORK - Hakim Negara Bagian New York Ralph Porzio mempekerjakan kembali 16 pekerja sanitasi yang dipecat karena tidak mematuhi kewajiban vaksinasi Kota New York yang dikeluarkan pada Oktober 2021.

Porzio memutuskan para pekerja itu juga harus mendapatkan gaji kembali.

Hakim menemukan perintah Komisaris Kesehatan dan Kebersihan Mental Kota New York yang mengharuskan vaksinasi pekerja kota melanggar doktrin pemisahan kekuasaan Konstitusi New York, sewenang-wenang dan berubah-ubah serta melanggar perlindungan setara pekerja yang dipecat dan hak proses hukum.



Dalam putusan pada Senin, Hakim Ralph Porzio menulis, “Tidak ada dalam catatan yang mendukung rasionalitas menjaga mandat vaksinasi untuk pegawai negeri, sementara mengosongkan mandat untuk pegawai sektor swasta atau menciptakan aturan untuk profesi tertentu, seperti atlet, artis dan pemain pertunjukan.”

“Ini jelas merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan berubah-ubah karena kita berurusan dengan orang-orang yang tidak divaksinasi yang sama diperlakukan secara berbeda oleh lembaga administrasi yang sama,” papar dia.



Pengacara penggugat Chad LaVeglia menyatakan, “Putusan itu kemenangan luar biasa bagi semua pekerja keras pria dan wanita yang telah mendedikasikan hidup mereka untuk melayani publik. Ini juga merupakan kemenangan besar bagi hak-hak individu dan kesetaraan bagi semua warga New York.”

Seorang juru bicara Departemen Hukum merilis pernyataan berikut kepada CNN yang mengatakan, “Kota ini sangat tidak setuju dengan keputusan ini karena mandatnya didasarkan pada hukum dan sangat penting untuk kesehatan masyarakat New York. Kami sudah mengajukan banding.”

“Sementara itu, mandat tetap berlaku karena putusan ini hanya berlaku untuk masing-masing pemohon dalam kasus ini. Kami terus meninjau keputusan pengadilan, yang bertentangan dengan banyak putusan lain yang sudah menegakkan mandat,” ungkap juru bicara Departemen Hukum New York.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3161 seconds (0.1#10.140)