Pasangan Ini Bercinta di Kereta, Penumpang Hanya Bisa Terpana
loading...
A
A
A
Namun, seseorang bertanya: “Mengapa kereta begitu bergelombang?! Semoga semua selamat!”
Meski jelas-jelas bersenang-senang, pasangan itu sebenarnya pasangan yang melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang Ketertiban Umum 1986, berhubungan seks di tempat umum seperti di toilet adalah melanggar hukum. Pasangan itu juga bisa melanggar undang-undang kesusilaan publik karena dapat menyebabkan pelecehan, alarm, atau kesusahan bagi orang lain.
“Metropolitan Police Service (MPS) berkomitmen untuk membuat Lingkungan Seks Publik lebih aman bagi pengguna dan mereka yang terjadi pada mereka saat menjalankan bisnis sehari-hari,” kata Association of Chief Police Officers.
Tidak jelas apa hukuman yang akan diberikan kepada pasangan itu jika seorang petugas menangkap mereka, tetapi banyak laporan mengklaim bahwa orang-orang hanya disuruh menghentikannya dan melanjutkan perjalanan – mungkin ke gerbong lain dalam hal ini.
(ian)