Pasangan Ini Bercinta di Kereta, Penumpang Hanya Bisa Terpana

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:08 WIB
loading...
A A A


Namun, seseorang bertanya: “Mengapa kereta begitu bergelombang?! Semoga semua selamat!”

Meski jelas-jelas bersenang-senang, pasangan itu sebenarnya pasangan yang melanggar hukum.

Menurut Undang-Undang Ketertiban Umum 1986, berhubungan seks di tempat umum seperti di toilet adalah melanggar hukum. Pasangan itu juga bisa melanggar undang-undang kesusilaan publik karena dapat menyebabkan pelecehan, alarm, atau kesusahan bagi orang lain.

“Metropolitan Police Service (MPS) berkomitmen untuk membuat Lingkungan Seks Publik lebih aman bagi pengguna dan mereka yang terjadi pada mereka saat menjalankan bisnis sehari-hari,” kata Association of Chief Police Officers.

Tidak jelas apa hukuman yang akan diberikan kepada pasangan itu jika seorang petugas menangkap mereka, tetapi banyak laporan mengklaim bahwa orang-orang hanya disuruh menghentikannya dan melanjutkan perjalanan – mungkin ke gerbong lain dalam hal ini.

(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)