Perusahaan Uni Eropa Boleh Melarang Jilbab di Tempat Kerja
loading...
A
A
A
BRUSSELS - Perusahaan-perusahaan di Uni Eropa (UE) diizinkan memberlakukan larangan jilbab di tempat kerja selama aturan tersebut tidak mendiskriminasi karyawan tertentu.
Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) memutuskan hal itu pada Kamis (13/10/2022).
Keputusan itu muncul di tengah kasus seorang wanita Muslim yang menggugat satu perusahaan Belgia pada 2018 setelah dia diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab atau penutup kepala lainnya selama magang di perusahaan tersebut.
Perusahaan membela larangan tersebut dengan menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan netralitas perusahaan, yang melarang pekerja mengenakan segala jenis penutup kepala, termasuk topi, beanies atau syal, atau simbol agama dan tidak ditujukan terhadap siapa pun secara khusus.
Dalam putusannya, CJEU menjunjung tinggi kebijakan perusahaan Belgia, mengakui bahwa tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan tersebut.
"Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda," tulis pernyataan pengadilan dalam siaran pers.
Keputusan CJEU muncul setelah tahun lalu mengumumkan bahwa perusahaan UE dapat memberlakukan larangan jilbab atau jenis penutup kepala lainnya selama kebijakan tersebut dapat “dibenarkan oleh kebutuhan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perilaku perselisihan sosial.”
Isu mengizinkan penutup kepala atau wajah oleh umat Islam di tempat kerja atau di tempat umum telah sangat diperdebatkan di seluruh Uni Eropa selama bertahun-tahun dan telah menjadi pusat perdebatan tentang integrasi Muslim ke dalam komunitas Eropa.
Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) memutuskan hal itu pada Kamis (13/10/2022).
Keputusan itu muncul di tengah kasus seorang wanita Muslim yang menggugat satu perusahaan Belgia pada 2018 setelah dia diberitahu bahwa dia tidak boleh mengenakan jilbab atau penutup kepala lainnya selama magang di perusahaan tersebut.
Perusahaan membela larangan tersebut dengan menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan netralitas perusahaan, yang melarang pekerja mengenakan segala jenis penutup kepala, termasuk topi, beanies atau syal, atau simbol agama dan tidak ditujukan terhadap siapa pun secara khusus.
Dalam putusannya, CJEU menjunjung tinggi kebijakan perusahaan Belgia, mengakui bahwa tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan tersebut.
"Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda," tulis pernyataan pengadilan dalam siaran pers.
Keputusan CJEU muncul setelah tahun lalu mengumumkan bahwa perusahaan UE dapat memberlakukan larangan jilbab atau jenis penutup kepala lainnya selama kebijakan tersebut dapat “dibenarkan oleh kebutuhan perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perilaku perselisihan sosial.”
Isu mengizinkan penutup kepala atau wajah oleh umat Islam di tempat kerja atau di tempat umum telah sangat diperdebatkan di seluruh Uni Eropa selama bertahun-tahun dan telah menjadi pusat perdebatan tentang integrasi Muslim ke dalam komunitas Eropa.