AS akan Cairkan Dana Afghanistan yang Dibekukan Sebesar Rp52 Triliun

Kamis, 15 September 2022 - 01:12 WIB
loading...
AS akan Cairkan Dana Afghanistan yang Dibekukan Sebesar Rp52 Triliun
Seorang pegawai money changer menghitung uang kertas dolar AS di pasar penukaran uang di provinsi Herat, Afghanistan, 3 Juni 2018. Foto/REUTERS/Jalil Ahmad
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) sedang bersiap melepaskan setengah dari total USD7 miliar dana bank sentral Afghanistan yang disita.

AS akan mentransfer dana itu ke bank di Swiss untuk pencairan lebih lanjut. Taliban, sementara itu, menuntut agar uang itu diberikan kepada pemerintah Afghanistan.

Langkah itu diumumkan pada Rabu (14/9/2022) oleh Departemen Keuangan AS, yang menyatakan USD3,5 miliar (Rp52 triliun) akan ditempatkan dalam apa yang disebut “Dana Afghanistan” yang didirikan di Bank untuk Penyelesaian Internasional Swiss.



Menurut AS, dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan stabilitas makroekonomi Afghanistan dengan membayar hal-hal seperti impor listrik dan menutupi tunggakan di lembaga keuangan internasional.

Menurut Bloomberg dan outlet media lainnya, dua perwakilan dari Departemen Keuangan AS, yang berbicara kepada wartawan dengan syarat anonim, menjelaskan tujuan utama dari langkah tersebut adalah mencegah rezim Taliban mendapatkan akses ke uang yang disita setelah Penarikan AS dari Afghanistan tahun lalu.

“Kami tidak setuju dengan transfer uang ke rekening yang ditunjukkan, tetapi (kami berharap itu) ditransfer ke Da Afghanistan Bank (DAB, bank sentral negara itu),” ungkap seorang pejabat DAB Taliban kepada outlet berita TRT World.



Pejabat itu menambahkan pemerintah Afghanistan tidak akan keberatan dengan sistem pemantauan pihak ketiga untuk memastikan dana tersebut dibelanjakan dengan benar.

Pada Februari, Presiden AS Joe Biden menandatangani perintah eksekutif untuk menyisihkan setengah dari dana Afghanistan yang disita yang dipegang lembaga-lembaga AS “untuk kepentingan rakyat Afghanistan,” sementara setengah lainnya ditahan dalam kasus pengadilan federal yang melibatkan para korban serangan 9/11.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)