UU Baru Korut: Kim Jong-un Berhak Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive

Jum'at, 09 September 2022 - 16:00 WIB
loading...
UU Baru Korut: Kim Jong-un Berhak Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive
Kim Jong-un umumkan UU baru yang menegaskan hak Korea Utara untuk meluncurkan serangan nuklir preemptive. Foto/REUTERS
A A A
SEOUL - Kim Jong-un , pemimpin Korea Utara (Korut), mengumumkan undang-undang (UU) baru yang mengabadikan hak negaranya untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan pendahuluan atau preemptive.

UU baru itu juga menyatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tak dapat diubah. Tak hanya itu, aturan anyar tersebut turut melarang perundingan denuklirisasi.

Media pemerintah, KCNA, pada Jumat (9/9/2022), melaporkan aturan baru tersebut ketika para pengamat mengatakan Korea Utara terindikasi sedang bersiap untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.

Parlemen Korea Utara; Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan UU baru itu pada hari Kamis sebagai pengganti UU 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara Korea Utara.



"Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim Jong-un dalam pidato di majelis, menambahkan bahwa dia tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.

Di antara skenario yang dapat memicu serangan nuklir adalah ancaman serangan nuklir yang akan segera terjadi; jika kepemimpinan negara, orang atau keberadaan berada di bawah ancaman; atau untuk menang selama perang, di antara alasan lainnya.

Menurut KCNA, seorang wakil di majelis mengatakan UU itu akan berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat untuk mengonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir dan memastikan "karakter transparan, konsisten dan standar" dari kebijakan nuklirnya.

“Sebenarnya menjelaskan kondisi penggunaan sangat jarang, dan itu mungkin hanya produk dari posisi Korea Utara, seberapa besar nilai senjata nuklirnya, dan betapa pentingnya mereka melihatnya untuk kelangsungan hidupnya,” kata Rob York, direktur urusan regional di Forum Pasifik yang berbasis di Hawaii, seperti dikutip Reuters.

UU tahun 2013 menetapkan bahwa Korea Utara dapat menggunakan senjata nuklir untuk mengusir invasi atau serangan dari negara nuklir yang bermusuhan dan melakukan serangan balasan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)