Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Suami Ketua DPR AS Divonis 5 Hari Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 - 03:45 WIB
loading...
A A A


Jaksa mengajukan kasus tersebut sebagai pelanggaran ringan karena cedera pada pengemudi SUV berusia 48 tahun itu. Mereka menolak untuk mengidentifikasi pengemudi, mengatakan orang tersebut telah meminta privasi.

Dalam sebuah wawancara dengan penyelidik dari kantor kejaksaan, pengemudi melaporkan rasa sakit di lengan kanan atas, bahu kanan dan leher sehari setelah kecelakaan. Ia juga mengaku mengalami sakit kepala.

Pelosi dibebaskan dengan jaminan USD5.000 (Rp74 juta) setelah penangkapannya.

Nancy Pelosi sendiri berada di Rhode Island untuk menyampaikan pidato pembukaan di Brown University pada saat itu. Kantornya tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait putusan tersebut.



(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)