Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, Suami Ketua DPR AS Divonis 5 Hari Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 - 03:45 WIB
loading...
Mengemudi Dalam Keadaan...
Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi, Paul Pelosi, divonis 5 hari penjara karena mengemudi dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan kecelakaan. Foto/AP
A A A
SAN FRANCISCO - Suami Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi , Paul Pelosi, mengaku bersalah karena mengemudi di bahwa pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan pada Mei lalu di California. Ia pun dijatuhi hukuman 5 hari penjara dan tiga tahun masa percobaan.

"Paul Pelosi sudah menjalani hukuman dua hari penjara dan menerima kredit perbuatan selama dua hari lainnya," kata Hakim Pengadilan Tinggi Napa County Joseph Solga.

"Paul Pelosi akan bekerja delapan jam dalam program kerja pengadilan sebagai pengganti hari yang tersisa," sambung Solga selama pembacaan vonis hukuman terhadap Paul Pelosi, yang tidak dihadirinya, seperti dikutip dari Associated Press, Rabu (24/8/2022).

Undang-undang negara bagian AS itu mengizinkan terdakwa pelanggaran ringan DUI atau tindakan kriminal menyetir dengan keadaan mabuk untuk tidak hadir dalam persidangan kecuali diperintahkan lain oleh pengadilan.



Sebagai bagian dari masa percobaannya, Paul Pelosi juga akan diminta untuk menghadiri kelas minum bagi pengemudi selama tiga bulan, dan memasang perangkat pengapian interlock, di mana pengemudi harus memberikan sampel napas sebelum menyetir. Dia juga harus membayar denda hampir USD7.000 atau sekitar Rp104 juta, kata hakim.

Paul Pelosi ditangkap setelah kecelakaan 28 Mei di Napa County, sebelah utara San Francisco, setelah tes DUI menunjukkan bahwa dia memiliki kandungan alkohol dalam darah 0,082 persen, sedikit di atas batas hukum.

Menurut pengaduan, petugas yang merespons laporan kecelakaan setelah pukul 10 malam dekat kota anggur Yountville mengatakan mereka menemukan Pelosi di kursi pengemudi Porsche Carrera 2021 dan pengemudi lainnya berdiri di luar kendaraan sport.

Petugas Patroli Jalan Raya California melaporkan bahwa Pelosi tidak stabil, ucapannya tidak jelas, dan dia memiliki bau minuman beralkohol yang kuat.

"Pelosi memberikan kepada petugas SIM-nya bersama dengan kartu "Yayasan 11-99" ketika diminta untuk identifikasi," bunyi laporan pengaduan itu. Yayasan 11-99 mendukung karyawan CHP dan keluarga mereka.



Jaksa mengajukan kasus tersebut sebagai pelanggaran ringan karena cedera pada pengemudi SUV berusia 48 tahun itu. Mereka menolak untuk mengidentifikasi pengemudi, mengatakan orang tersebut telah meminta privasi.

Dalam sebuah wawancara dengan penyelidik dari kantor kejaksaan, pengemudi melaporkan rasa sakit di lengan kanan atas, bahu kanan dan leher sehari setelah kecelakaan. Ia juga mengaku mengalami sakit kepala.

Pelosi dibebaskan dengan jaminan USD5.000 (Rp74 juta) setelah penangkapannya.

Nancy Pelosi sendiri berada di Rhode Island untuk menyampaikan pidato pembukaan di Brown University pada saat itu. Kantornya tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait putusan tersebut.



(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)