Pengadilan Tunisia Batalkan Pemecatan 50 Hakim yang Dituduh Berzina
Kamis, 11 Agustus 2022 - 08:40 WIB
loading...
Presiden Kais Saied memecat 57 hakim Tunisia atas tuduhan korupsi dan berzina. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pemecatan 50 hakim. Foto/REUTERS
A
A
A
TUNIS - Pengadilan Tunisia pada Rabu membatalkan pemecatan 50 hakim pada Juni oleh Presiden Kais Saied. Presiden memberhentikan puluhan hakim itu atas tuduhan korupsi dan berzina.
Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) menggambarkan tindakan Presiden Saied sebagai "serangan terhadap supremasi hukum".
Pada Juni lalu, Presiden Saied—yang telah mengambil alih kekuasaan setahun yang lalu—memberhentikan total 57 hakim dengan menggunakan dekrit presiden, menuduh para hakim itu korupsi, berzina dan menghalangi beberapa penyelidikan.
Sebanyak 53 hakim akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Pernikahan Wanita Ini Dibatalkan setelah Ibu Mempelai Pria Menganggapnya Jelek dan Pendek
Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara Imed Ghabri mengumumkan pembatalan pemecatan, tetapi tidak mengungkapkan berapa banyak hakim yang dicakup oleh putusan pengadilan tersebut.
Seorang praktisi hukum, Kamel Ben Messoud, dari komite pembela hakim yang diberhentikan, mengatakan:"Pembatalan [pemecatan] itu menyangkut sekitar 50 hakim."
Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) menggambarkan tindakan Presiden Saied sebagai "serangan terhadap supremasi hukum".
Pada Juni lalu, Presiden Saied—yang telah mengambil alih kekuasaan setahun yang lalu—memberhentikan total 57 hakim dengan menggunakan dekrit presiden, menuduh para hakim itu korupsi, berzina dan menghalangi beberapa penyelidikan.
Sebanyak 53 hakim akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Pernikahan Wanita Ini Dibatalkan setelah Ibu Mempelai Pria Menganggapnya Jelek dan Pendek
Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara Imed Ghabri mengumumkan pembatalan pemecatan, tetapi tidak mengungkapkan berapa banyak hakim yang dicakup oleh putusan pengadilan tersebut.
Seorang praktisi hukum, Kamel Ben Messoud, dari komite pembela hakim yang diberhentikan, mengatakan:"Pembatalan [pemecatan] itu menyangkut sekitar 50 hakim."
Lihat Juga :