Penari Perut Mesir Dipenjara 3 Tahun atas Tuduhan Video Menghasut Seks

Senin, 29 Juni 2020 - 07:50 WIB
loading...
Penari Perut Mesir Dipenjara...
Sama el-Masry, penari perut Mesir yang dihukum penjara tiga tahun atas tuduhan video TikTok-nya menghasut perilaku seksual. Foto/Tangkapan layar YouTube
A A A
KAIRO - Penari perut Mesir yang terkenal, Sama el-Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 300.000 pound Mesir (USD18.500). Vonis dijatuhkan atas tuduhan videonya menghasut pesta pora dan tindakan seks.

Sang penari dihukum di saat otoritas berwenang Mesir sedang gencar melakukan tindakan keras terhadap posting-posting di media sosial yang beronten negatif.

El-Masry ditangkap pada bulan April saat pihak berwenang melakukan investigasi terhadap video dan foto di media sosial, termasuk platform berbagi video populer TikTok. Jaksa penuntut menggambarkan video TikTok El-Masry sebagai sugestif secara seksual.

Sang penari yang berusia 42 tahun membantah tuduhan itu. Dia mengatakan konten itu dicuri dari ponselnya dan dibagikan tanpa persetujuannya.

Pengadilan Ekonomi Pidana Ringan Kairo pada hari Sabtu menyatakan terdakwa telah melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir, serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan "imoralitas".

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan perempuan pengguna TikTok lainnya. (Baca: Otoritas Agama Mesir: Kompetisi Tari Perut Haram )

Talaat mengatakan kepada Thomson Reuters Foundation bahwa el-Masry dan para perempuan influencer media sosial lainnya sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga Mesir. Menurutnya, kegiatan-kegiatan mereka dilarang oleh hukum dan konstitusi.

El-Masry mengatakan dia akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara dan denda.

Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya telah dituduh menghasut pesta pora dengan menantang norma sosial konservatif negara itu, termasuk aktris Rania Youssef. Dia dikecam karena pilihan pakaiannya untuk Festival Film Kairo pada tahun 2018.

Pada tahun 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

UU itu memuat ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir (USD18.500).

Talaat mengatakan para influencer itu terancam menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Pemerintah Mesir belum bersedia berkomentar atas kasus-kasus tersebut.

Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut undang-undang tersebut.

"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya kepada Thomson Reuters Foundation yang dilansir Senin (29/6/2020).
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)