Penari Perut Mesir Dipenjara 3 Tahun atas Tuduhan Video Menghasut Seks

Senin, 29 Juni 2020 - 07:50 WIB
loading...
A A A
UU itu memuat ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir (USD18.500).

Talaat mengatakan para influencer itu terancam menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Pemerintah Mesir belum bersedia berkomentar atas kasus-kasus tersebut.

Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut undang-undang tersebut.

"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya kepada Thomson Reuters Foundation yang dilansir Senin (29/6/2020).
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)