AS Tawarkan Pertukaran Tahanan kepada Rusia

Kamis, 28 Juli 2022 - 05:05 WIB
loading...
AS Tawarkan Pertukaran Tahanan kepada Rusia
AS tawarkan pertukaran tahanan dengan Rusia untuk membebaskan mantan Marinir Paul Whelan (kiri) dan bintang WNBA Brittney Griner (tengah) dengan Viktor Bout (kanan). Foto/Kolase/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) telah mengajukan "proposal substansial" kepada Rusia yang bertujuan untuk membebaskan bintang WNBA Brittney Griner dan mantan Marinir AS Paul Whelan. Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.

"Dalam beberapa hari mendatang, saya berharap untuk berbicara dengan Menteri Luar Negeri Rusia (Sergei) Lavrov untuk pertama kalinya sejak perang dimulai," kata Blinken.

"Saya berencana untuk mengangkat masalah yang menjadi prioritas utama bagi kami: pembebasan warga Amerika Paul Whelan dan Brittney Griner, yang telah ditahan secara salah dan harus diizinkan pulang. Kami mengajukan proposal substansial di atas meja minggu lalu untuk memfasilitasi pembebasan mereka. Pemerintah kami telah berkomunikasi berulang kali dan langsung mengenai proposal itu," sambungnya seperti dikutip dari CBS News, Kamis (28/7/2022).

Blinken mengatakan Presiden AS Joe Biden telah "terlibat langsung," dan telah menandatangani proposal tersebut.



Percakapan antara Blinken dan Lavrov akan menjadi interaksi pertama mereka sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari lalu.

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa seorang pejabat tinggi telah menghubungi keluarga Griner dan Whelan sebelum pengumuman Blinken dan sedang melakukan percakapan dengan mereka hari ini dan besok.

Bintang WNBA, Brittney Griner, ditangkap pada 17 Februari di bandara Moskow ketika petugas bea cukai Rusia mengatakan mereka menemukan kartrid vape yang mengandung minyak ganja di bagasinya.

Sedangkan Paul Whelan telah berada dalam tahanan Rusia sejak Desember 2018, ketika ia mengunjungi Rusia untuk pernikahan seorang teman. Dia dinyatakan bersalah di pengadilan Rusia atas tuduhan spionase dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada tahun 2020.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)