Trump Perintahkan Status Khusus Hong Kong Dicabut

Sabtu, 30 Mei 2020 - 06:07 WIB
loading...
Trump Perintahkan Status Khusus Hong Kong Dicabut
Presiden AS Donald Trump memerintahkan status khusus Hong Kong dicabut. Foto/Financial Times
A A A
WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump mengatakan ia telah memerintahkan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perlakuan khusus untuk Hong Kong. Kebijakan itu diambil sebagai respon atas rencana China untuk memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah tersebut.

Ia mengatakan China telah melanggar otonomi Hong Kong dan menyebut langkahnya terhadap Hong Kong adalah sebuah tragedi bagi rakyat Hong Kong, China dan dunia.

"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong," katanya pada konferensi pers di Gedung Putih seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/5/2020).

Trump menambahkan bahwa Amerika Serikat juga akan menjatuhkan sanksi pada individu yang dianggap bertanggung jawab atas matinya otonomi di Hong Kong.

Trump mengatakan ia mengarahkan pemerintahannya untuk memulai proses penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga kontrol ekspor.

Dia mengatakan dia juga akan mengeluarkan proklamasi pada hari Jumat untuk lebih melindungi penelitian penting universitas dengan menghentikan masuknya warga negara asing dari Cina yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan potensial.

Sumber, termasuk pejabat AS saat ini, mengatakan kepada Reuters pada hari Kamis bahwa langkah terakhir, yang telah diharapkan, dapat berdampak 3.000 hingga 5.000 mahasiswa pascasarjana China. (Baca: AS Berniat Batalkan Visa Mahasiswa Pasca Sarjana China )

Langkah Trump ini dilakukan seiring rencana China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di bekas jajahan Inggris itu. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan wilayah itu tidak lagi membutuhkan perlakuan khusus di bawah hukum AS yang memungkinkannya untuk tetap menjadi pusat keuangan global. (Baca: Pompeo: Hong Kong Tak Lagi Layak Dapat Status Khusus AS )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)