Sadis, Suami Tikam Istri di Depan Gedung Pengadilan Yordania

Rabu, 06 Juli 2022 - 13:30 WIB
loading...
Sadis, Suami Tikam Istri di Depan Gedung Pengadilan Yordania
Ilustrasi
A A A
AMMAN - Seorang wanita ditikam oleh suaminya di jalan umum, di Karak, Yordania . Peristiwa sadis ini terjadi di depan Gedung Pengadilan Syariah Karak pada Senin (4/7/2022), menurut sumber keamanan Yordania.

"Pria tak dikenal itu mengeluarkan pisau dan menikam istrinya di punggung, dada dan tangan kanan," menurut sumber di Rumah Sakit Umum Al Karak, seperti dikutip dari Arab News.



Wanita itu lalu dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah insiden dan dirawat di unit perawatan intensif. Korban dilaporkan dalam kondisi stabil.

Penyerang telah ditangkap, dan polisi saat ini sedang menyelidiki insiden tersebut. Menurut saksi mata, perselisihan keluarga antara pasangan membuat mereka meninjau kasus di pengadilan Syariah sebelum situasi meningkat dan suami menyerang korban.

Ini bukan kejadian tragis pertama, di mana seorang suami menyerang istrinya. Pekan lalu, Pengadilan Tinggi di Yordania menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria berusia 50 tahun karena menikam mantan istrinya di depan Pengadilan Syariah "Rusaifa" Utara dalam insiden serupa.

Beberapa waktu sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Iman Ersheid yang berusia 18 tahun, ditembak mati di kampus. Kemarahan pun muncul di tengah-tengah publik di Yordania dan memicu seruan agar hukuman mati diterapkan dalam kasus-kasus seperti itu.



Banyak warga Yordania turun ke media sosial setelah pembunuhan Ersheid, menuntut agar pembunuh mahasiswa keperawatan muda itu menerima hukuman maksimal. Namun, si pembunuh, yang diidentifikasi sebagai Oday Khaled Abdallah Hassan, menembak dirinya sendiri setelah dikepung oleh polisi. Sebelum kematian Hassan terungkap, beberapa anggota masyarakat menuntut agar dia digantung di depan umum.

Anggota parlemen veteran, yang juga seorang pengacara mapan dan mantan presiden Asosiasi Pengacara Yordania, mengatakan, bahwa keluarga dan rekan korban pembunuhan memiliki “semua hak untuk melihat keadilan ditegakkan sepenuhnya dan penjahat menerima hukuman atas kejahatan keji mereka.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)