China: Kasus Assange Cerminkan Kemunafikan AS dan Inggris pada Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juni 2022 - 00:08 WIB
loading...
A A A
Assange akan menghadapi 18 dakwaan meretas komputer pemerintah AS dan melanggar undang-undang spionase dan kemungkinan hukuman penjara selama bertahun-tahun jika dia diekstradisi ke AS.

Assange memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak perintah ekstradisi ditandatangani.

Meluncurkan selebaran tentang standar Barat tentang kebebasan pers, Wang mengatakan: "Orang-orang diperlakukan sebagai pahlawan jika mereka mengekspos negara lain atau sebagai penjahat jika mereka mengekspos AS."

"Di negara lain, meminta pertanggungjawaban media sama dengan 'penganiayaan politik', sementara di AS, melarang media berarti 'bertindak sesuai dengan hukum'," kata Wang.

"Semua mata tertuju pada kasus Assange. Berharap dan percaya bahwa keadilan dan keadilan akan menang, dan bahwa hegemoni dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan bertahan selamanya," imbuh dia, seperti dikutip Newsweek, Selasa (21/6/2022).

Assange diseret keluar dari gedung Kedutaan Besar Ekuador di London tahun lalu, di mana dia berlindung selama lebih dari tujuh tahun.

Polisi Inggris mengatakan dia ditangkap karena melewatkan jaminannya pada 2012 dan, atas nama AS, karena surat perintah ekstradisi.

Kemudian, dia dinyatakan bersalah melanggar persyaratan jaminannya pada tahun 2012 setelah gagal menyerahkan diri kepada layanan keamanan oleh Pengadilan Magistrat Westminster dan dijatuhi hukuman penjara 50 minggu.

Mengomentari Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati 20 Juni, Wang mengatakan perang yang dilakukan oleh AS setelah tragedi 9/11 telah menciptakan sekitar 49 juta hingga 60 juta pengungsi.

"Perang di Afghanistan saja telah menyebabkan 11 juta orang mengungsi," kata Wang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)