China: Kasus Assange Cerminkan Kemunafikan AS dan Inggris pada Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juni 2022 - 00:08 WIB
loading...
China: Kasus Assange...
China sebut kasus pendiri WikiLeaks Julian Assange sebagai cerminan kemunafikan Amerika Serikat dan Inggris pada kebebasan pers. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Pemerintah China mengatakan kasus jurnalis investigasi yang dipenjara, Julian Assange , mencerminkan kemunafikan Amerika Serikat (AS) dan Inggris pada kebebasan pers.

Assange, pendiri yang juga editor situs antikerahasiaan WikiLeaks, dipenjara di Inggris dan akan diekstradisi ke AS atas permintaan Washington. Dia diburu Amerika karena membocorkan data-data rahasia tentang dugaan kejahatan perang Amerika di Irak dan Afghanistan dan berbagai skandal miring Washington lainnya.

"Kasus Julian Assange adalah cermin. Ini mencerminkan kemunafikan AS dan Inggris dalam kebebasan pers," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin pada konferensi pers di Beijing pada hari Senin.

"Orang-orang bebas mengekspos negara lain, tetapi dapat dikenakan hukuman berat jika mereka mengekspos AS," ujar Wang, menanggapi pertanyaan tentang Assange yang perintah ekstradisinya ditandatangani Jumat lalu oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel.



Perintah ekstradisi Assange diserahkan kepada Patel oleh pengadilan Inggris bulan lalu.

Istri Assange, Stella Moris, bersumpah untuk menentang keputusan tersebut, dengan mengatakan keputusan Kantor Dalam Negeri Inggris untuk mengekstradisi Julian Assange ke AS bukanlah akhir dari segalanya.

"Kami tidak berada di ujung jalan di sini," kata Morris. "Kami akan menggunakan setiap jalan banding dan kami akan bertarung."

Setelah mendirikan WikiLeaks pada tahun 2006, Assange menerbitkan sekitar 1 juta dokumen yang diperoleh dari aktivis dan whistleblower Amerika, Chelsea Manning. Dokumen tersebut termasuk perang AS di Irak dan Afghanistan, dan dugaan kejahatan perang selama perang tersebut.

Publikasi lebih lanjut 250.000 dokumen rahasia yang berkaitan dengan upaya AS untuk mengisolasi Iran mengangkat alis di Washington.

Assange akan menghadapi 18 dakwaan meretas komputer pemerintah AS dan melanggar undang-undang spionase dan kemungkinan hukuman penjara selama bertahun-tahun jika dia diekstradisi ke AS.

Assange memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak perintah ekstradisi ditandatangani.

Meluncurkan selebaran tentang standar Barat tentang kebebasan pers, Wang mengatakan: "Orang-orang diperlakukan sebagai pahlawan jika mereka mengekspos negara lain atau sebagai penjahat jika mereka mengekspos AS."

"Di negara lain, meminta pertanggungjawaban media sama dengan 'penganiayaan politik', sementara di AS, melarang media berarti 'bertindak sesuai dengan hukum'," kata Wang.

"Semua mata tertuju pada kasus Assange. Berharap dan percaya bahwa keadilan dan keadilan akan menang, dan bahwa hegemoni dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan bertahan selamanya," imbuh dia, seperti dikutip Newsweek, Selasa (21/6/2022).

Assange diseret keluar dari gedung Kedutaan Besar Ekuador di London tahun lalu, di mana dia berlindung selama lebih dari tujuh tahun.

Polisi Inggris mengatakan dia ditangkap karena melewatkan jaminannya pada 2012 dan, atas nama AS, karena surat perintah ekstradisi.

Kemudian, dia dinyatakan bersalah melanggar persyaratan jaminannya pada tahun 2012 setelah gagal menyerahkan diri kepada layanan keamanan oleh Pengadilan Magistrat Westminster dan dijatuhi hukuman penjara 50 minggu.

Mengomentari Hari Pengungsi Sedunia yang diperingati 20 Juni, Wang mengatakan perang yang dilakukan oleh AS setelah tragedi 9/11 telah menciptakan sekitar 49 juta hingga 60 juta pengungsi.

"Perang di Afghanistan saja telah menyebabkan 11 juta orang mengungsi," kata Wang.

Perang pimpinan AS di Afghanistan berakhir Agustus lalu, setelah penarikan penuh pasukan asing dari Afghanistan yang menyebabkan mencairnya pemerintahan Kabul yang didukung Washington. Kemudian, Taliban kembali berkuasa setelah 20 tahun perang.

"Beberapa negara Barat, yang dipimpin oleh AS, telah lama mengekspor perang dan kekacauan, mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dan menciptakan bencana kemanusiaan. Merekalah yang pertama kali menimbulkan masalah pengungsi," kata Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan.

"Kami mendesak negara-negara itu untuk merenungkan dampak besar dari perilaku mereka, menghilangkan akar penyebab masalah pengungsi dan meningkatkan tanggung jawab mereka," imbuh Wang.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)