Keluarga Aung San Suu Kyi Mengadu ke PBB, Anggap Penahanannya Ilegal
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:30 WIB
loading...
Keluarga Aung San Suu Kyi Mengadu ke PBB, Anggap Penahanannya Ilegal. FOTO/Reuters
A
A
A
YANGON - Kerabat pemimpin terguling Myanmar, Aung San Suu Kyi pada Rabu (25/5/2022) mengajukan pengaduan di hadapan pengawas PBB . Pengaduan diajukan terhadap penahanannya, menyusul kudeta militer tahun lalu, kata pengacara mereka.
Sejak kudeta menggulingkan pemerintahnya pada Februari 2021, yang menjerumuskan Myanmar ke dalam pergolakan, peraih Nobel perdamaian berusia 76 tahun itu telah berada dalam tahanan militer. Ia juga menghadapi serangkaian dakwaan yang dapat memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.
Baca: PM Kamboja Desak Junta Myanmar Beri Akses ke Aung San Suu Kyi
Menggambarkan situasi sebagai "penculikan yudisial", pengacara hak asasi manusia Francois Zimeray dan Jessica Finelle mengaku telah mengajukan pengaduan atas nama kerabatnya pada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
"Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun," bunyi pengaduan tersebut, yang dilihat oleh AFP.
"Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan. Dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan melawan dengan kekuatan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima,” lanjut laporan tersebut.
Baca: Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi
Sejak kudeta menggulingkan pemerintahnya pada Februari 2021, yang menjerumuskan Myanmar ke dalam pergolakan, peraih Nobel perdamaian berusia 76 tahun itu telah berada dalam tahanan militer. Ia juga menghadapi serangkaian dakwaan yang dapat memenjarakannya selama lebih dari 150 tahun.
Baca: PM Kamboja Desak Junta Myanmar Beri Akses ke Aung San Suu Kyi
Menggambarkan situasi sebagai "penculikan yudisial", pengacara hak asasi manusia Francois Zimeray dan Jessica Finelle mengaku telah mengajukan pengaduan atas nama kerabatnya pada Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang.
"Penangkapannya ilegal, penahanannya tidak memiliki dasar hukum apa pun, dan persidangannya yang berbeda melanggar aturan dasar yang mengatur prosedur hukum apa pun," bunyi pengaduan tersebut, yang dilihat oleh AFP.
"Ini adalah penculikan yang disamarkan sebagai persidangan. Dia ditahan tanpa komunikasi yang bertentangan dengan semua keadilan dan melawan dengan kekuatan siksaan psikologis yang tidak dapat diterima,” lanjut laporan tersebut.
Baca: Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi
Lihat Juga :