Resimen Azov yang Menyerah Menanti Nasib, Akankah Dihukum Mati Rusia?

Minggu, 22 Mei 2022 - 23:18 WIB
loading...
Resimen Azov yang Menyerah...
Resimen Azov yang Menyerah Menanti Nasib, Akankah Dihukum Mati Rusia?. FOTO/Reuters
A A A
MOSKOW - Lebih dari 1.700 tentara Ukraina yang mempertahankan pabrik baja Azov di Mariupol telah ditahan Rusia sejak 16 Mei, menurut Kementerian Pertahanan Rusia. Tentara yang terluka termasuk di antara mereka, beberapa di antaranya dibawa ke Novoazovsk, di Republik Rakyat Donetsk yang menurut Rusia akan menjalani perawatan.

Seperti dilaporkan Deutsche Welle, pejabat Ukraina telah menawarkan jaminan bahwa tentara yang ditahan dapat kembali ke rumah melalui pertukaran. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky juga menyatakan harapan untuk menyelamatkan nyawa para prajurit, dengan mengatakan: "Ukraina membutuhkan pahlawan Ukraina yang masih hidup."

Baca: Pertempuran Meningkat di Donbas, Ukraina Tak Yakin Gencatan Senjata Tercapai

Namun, Rusia belum terburu-buru untuk menegosiasikan pertukaran. Ketua Duma Negara, Vyacheslav Volodin, bahkan telah melangkah lebih jauh dengan mengklaim bahwa tawanan perang Ukraina - yang ia gambarkan sebagai "penjahat Nazi" - tidak dapat diserahkan.

Pada tanggal 26 Mei, Mahkamah Agung Federasi Rusia dijadwalkan untuk memutuskan penunjukan Batalyon Azov sebagai "organisasi teroris," yang berarti larangan di Rusia. Kantor Kejaksaan Agung negara itu dilaporkan mengadakan negosiasi tertutup atas mosi yang telah disiapkan untuk tujuan itu.

Sementara itu, Leonid Slutsky - ketua Komite Duma untuk Urusan Internasional, serta bagian dari tim perunding Rusia dalam pembicaraan dengan Kiev - telah menyarankan agar anggota Batalyon Azov diadili serta mencabut moratorium hukuman mati Rusia tahun 1996. "Seluruh dunia harus melihat bahwa nasionalis Ukraina hanya pantas dieksekusi," ancamnya.

Baca: Zelensky: Perang Akan Berakhir Melalui Meja Perundingan

Menurut pakar militer Jerman dan mantan jenderal NATO Egon Ramms, menghukum mati tentara Ukraina di Rusia akan menjadi pelanggaran hukum internasional. "Para prajurit yang dievakuasi dari Mariupol, termasuk yang terluka, adalah tawanan perang," kata Ramms kepada penyiar Jerman ZDF.

"Itu mengikuti Konvensi Jenewa 1949. Ketika saya mendengar perwakilan Duma dengan keras menyatakan tentara pantas dihukum mati, perwakilan Rusia itu tampaknya sekali lagi salah menafsirkan situasi hukum," lanjutnya.

Konvensi Jenewa tentang perlakuan terhadap tawanan perang telah diratifikasi pada bulan Agustus 1949, dan Pasal 13 darinya menyatakan: "Tawanan perang harus setiap saat diperlakukan secara manusiawi. Setiap tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum oleh Negara Penahan yang menyebabkan kematian atau membahayakan secara serius kesehatan seorang tawanan perang dalam tahanannya dilarang, dan akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi ini.”

Baca: Moskow Terbitkan Daftar 963 Warga AS yang Dilarang Masuk ke Rusia

Dalam konteks itu, Andreas von Arnauld, direktur dan dekan fakultas hukum di Christian Albrechts University di Kiel, Jerman, menekankan kepada DW bahwa tawanan perang tidak dapat dihukum hanya karena menjadi peserta dalam konflik bersenjata, tetapi mungkin jika mereka terlibat dalam kejahatan perang.

“Dalam kasus-kasus itu, mereka tetap memiliki hak atas persidangan yang tertib dan adil di pengadilan,” katanya.

(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Finlandia Izinkan Wilayahnya...
Finlandia Izinkan Wilayahnya Jadi Lokasi Pengerahan Senjata Nuklir NATO, Rusia Terancam
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Korban Tewas Gempa Dahsyat...
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Mencapai 920 Orang, Pencarian Korban Masih Berlangsung
Gempa M7,2 di Jepang:...
Gempa M7,2 di Jepang: Gedung-Gedung di Tokyo Berguncang, Korban Nihil
Rekomendasi
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Berita Terkini
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Finlandia Izinkan Wilayahnya...
Finlandia Izinkan Wilayahnya Jadi Lokasi Pengerahan Senjata Nuklir NATO, Rusia Terancam
Eks Menteri Zionis:...
Eks Menteri Zionis: Trump Permalukan Netanyahu dan Israel dengan Penghinaan yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved