Resimen Azov yang Menyerah Menanti Nasib, Akankah Dihukum Mati Rusia?

Minggu, 22 Mei 2022 - 23:18 WIB
loading...
Resimen Azov yang Menyerah Menanti Nasib, Akankah Dihukum Mati Rusia?
Resimen Azov yang Menyerah Menanti Nasib, Akankah Dihukum Mati Rusia?. FOTO/Reuters
A A A
MOSKOW - Lebih dari 1.700 tentara Ukraina yang mempertahankan pabrik baja Azov di Mariupol telah ditahan Rusia sejak 16 Mei, menurut Kementerian Pertahanan Rusia. Tentara yang terluka termasuk di antara mereka, beberapa di antaranya dibawa ke Novoazovsk, di Republik Rakyat Donetsk yang menurut Rusia akan menjalani perawatan.

Seperti dilaporkan Deutsche Welle, pejabat Ukraina telah menawarkan jaminan bahwa tentara yang ditahan dapat kembali ke rumah melalui pertukaran. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky juga menyatakan harapan untuk menyelamatkan nyawa para prajurit, dengan mengatakan: "Ukraina membutuhkan pahlawan Ukraina yang masih hidup."



Namun, Rusia belum terburu-buru untuk menegosiasikan pertukaran. Ketua Duma Negara, Vyacheslav Volodin, bahkan telah melangkah lebih jauh dengan mengklaim bahwa tawanan perang Ukraina - yang ia gambarkan sebagai "penjahat Nazi" - tidak dapat diserahkan.

Pada tanggal 26 Mei, Mahkamah Agung Federasi Rusia dijadwalkan untuk memutuskan penunjukan Batalyon Azov sebagai "organisasi teroris," yang berarti larangan di Rusia. Kantor Kejaksaan Agung negara itu dilaporkan mengadakan negosiasi tertutup atas mosi yang telah disiapkan untuk tujuan itu.

Sementara itu, Leonid Slutsky - ketua Komite Duma untuk Urusan Internasional, serta bagian dari tim perunding Rusia dalam pembicaraan dengan Kiev - telah menyarankan agar anggota Batalyon Azov diadili serta mencabut moratorium hukuman mati Rusia tahun 1996. "Seluruh dunia harus melihat bahwa nasionalis Ukraina hanya pantas dieksekusi," ancamnya.



Menurut pakar militer Jerman dan mantan jenderal NATO Egon Ramms, menghukum mati tentara Ukraina di Rusia akan menjadi pelanggaran hukum internasional. "Para prajurit yang dievakuasi dari Mariupol, termasuk yang terluka, adalah tawanan perang," kata Ramms kepada penyiar Jerman ZDF.

"Itu mengikuti Konvensi Jenewa 1949. Ketika saya mendengar perwakilan Duma dengan keras menyatakan tentara pantas dihukum mati, perwakilan Rusia itu tampaknya sekali lagi salah menafsirkan situasi hukum," lanjutnya.

Konvensi Jenewa tentang perlakuan terhadap tawanan perang telah diratifikasi pada bulan Agustus 1949, dan Pasal 13 darinya menyatakan: "Tawanan perang harus setiap saat diperlakukan secara manusiawi. Setiap tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum oleh Negara Penahan yang menyebabkan kematian atau membahayakan secara serius kesehatan seorang tawanan perang dalam tahanannya dilarang, dan akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi ini.”



Dalam konteks itu, Andreas von Arnauld, direktur dan dekan fakultas hukum di Christian Albrechts University di Kiel, Jerman, menekankan kepada DW bahwa tawanan perang tidak dapat dihukum hanya karena menjadi peserta dalam konflik bersenjata, tetapi mungkin jika mereka terlibat dalam kejahatan perang.

“Dalam kasus-kasus itu, mereka tetap memiliki hak atas persidangan yang tertib dan adil di pengadilan,” katanya.

(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)