Ketika Demo Terjadi di Dalam Masjid Nabawi, Situs Suci Islam

Selasa, 17 Mei 2022 - 08:11 WIB
loading...
Ketika Demo Terjadi di Dalam Masjid Nabawi, Situs Suci Islam
Jamaah asal Pakistan demo di dalam Masjid Nabawi di Arab Saudi untuk menentang kehadiran delegasi PM Shehbaz Sharif, 28 April lalu. Foto/Screenshot via Arab News
A A A
MADINAH - Aksi jamaah Muslim Pakistan pada akhir April lalu dianggap sudah keterlaluan. Mereka demo di dalam Masjid Nabawi , salah satu situs tersuci Islam di Arab Saudi , menentang kehadiran delegasi Perdana Menteri Shehbaz Sharif.

Demo itu terjadi pada 28 April 2022 dan sempat dianggap sebagai tindakan penistaan agama di kalangan publik Pakistan.

Saat itu, beberapa pengunjuk rasa di dalam Masjid Nabawi mulai meneriakkan slogan-slogan dan melecehkan anggota delegasi PM Shehbaz Sharif saat mereka masuk ke tempat suci. Sharif adalah pengganti PM Imran Khan yang digulingkan Parlemen.

Para demonstran diduga dari kubu Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), partainya Imran Khan.



Polisi Madinah saat itu menangkap setidaknya lima warga Pakistan dalam demo tersebut. Mereka ditangkap atas tuduhan melecehkan dan menghina Menteri Penerangan Marriyum Aurangzeb dan Menteri Pengendalian Narkotika Shahzain Bugti di Masjid Nabawi.

Penangkapan juga dilakukan karena menghina dan melecehkan seorang wanita dan para sahabatnya yang berkebangsaan Pakistan, juga di halaman Masjid Nabawi.

Juru bicara Kepolisian Madinah kala itu mengatakan, "Para tersangka dirujuk ke pihak berwenang setelah prosedur hukum diselesaikan terhadap mereka."

"Tindakan mereka bertentangan dengan kesucian tempat dan berdampak pada keselamatan pengunjung dan jamaah," lanjut Kepolisian Madinah.

Sementara itu, di Pakistan, kasus itu sempat dianggap sebagian pihak sebagai tindakan penistaan agama karena demo berlangsung di dalam Masjid Nabawi.

Namun, Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) telah mengarahkan polisi Islamabad untuk menahan diri dari mengajukan kasus penistaan terhadap mantan PM Imran Khan dan rekan kabinetnya dalam insiden Masjid Nabawi tersebut.

Ketua Mahkamah Agung Athar Minallah, dalam perintah tertulis atas sejumlah petisi yang diajukan oleh para politisi, berpendapat bahwa karena para pembuat petisi tidak hadir di tempat kejadian, sehingga tidak perlu mendaftarkan kasus penistaan agama terhadap mereka.

Pengadilan telah mencatat bahwa meskipun sentimen agama harus dihormati, secara bersamaan, adalah kewajiban negara, sebagaimana didefinisikan dalam konstitusi, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa agama tidak dieksploitasi atau disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau politik.

“Ini adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa agama telah dieksploitasi oleh organ-organ negara di masa lalu dan eksploitasi semacam itu telah menyebabkan nyawa orang yang tidak bersalah dalam risiko besar,” kata pengadilan dalam perintah tertulis itu, seperti dikutip Gulf News, Selasa (17/5/2022).

Pada 12 Mei, pengadilan telah menghentikan Polisi Islamabad untuk mendaftarkan kasus terhadap Fawad Chaudhry, mantan menteri penerangan di kabinet Imran Khan, di bawah undang-undang penistaan agama.

Di Faisalabad, bagaimanapun, sebuah Laporan Informasi Pertama (FIR) didaftarkan terhadap kepemimpinan PTI yang, menurut pengadu, mengatur dan mendalangi insiden 28 April ketika beberapa pengunjuk rasa di dalam Masjid Nabawi mulai meneriakkan slogan-slogan dan melecehkan anggota delegasi Perdana Menteri Shehbaz Sharif atas masuknya mereka ke tempat suci.

Dalam perintah terakhirnya, pengadilan menyatakan bahwa baik mereka yang hadir pada saat kejadian maupun pemerintah Arab Saudi tidak mengidentifikasi mereka.

Setelah insiden itu, pihak berwenang Arab Saudi telah menahan beberapa pengunjuk rasa karena melanggar peraturan dan bukan atas tuduhan tidak menghormati kesucian Masjid Nabawi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)