Rusia Penjarakan Presiden Uni Soviet Palsu

Kamis, 05 Mei 2022 - 14:01 WIB
loading...
Rusia Penjarakan Presiden Uni Soviet Palsu
Sergey Taraskin menyatakan sebagai presiden Uni Soviet. Foto/music news first
A A A
MOSKOW - Pengadilan Moskow pada Rabu (4/5/2022) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sergey Taraskin yang menyatakan sebagai presiden Uni Soviet, karena mendirikan organisasi ekstremis.

Mantan dokter gigi dan terpidana itu telah menyerukan untuk tidak mematuhi hukum Rusia dan memulihkan KGB Soviet.

Menurut presiden yang memproklamirkan diri itu, pembubaran Uni Soviet adalah ilegal dan secara de jure negara itu masih ada.



Oleh karena itu, dia mengklaim, konstitusi Federasi Rusia tidak memiliki kekuatan dan hukum Rusia harus diabaikan.



Untuk menegakkan aturannya, mantan dokter gigi itu mengeluarkan dekrit di media sosialnya yang memerintahkan pemulihan KGB Soviet.



“Pengadilan telah memutuskan Sergey Taraskin bersalah karena mendirikan asosiasi publik (dianggap ekstremis) dan menghukumnya delapan tahun di satu koloni hukuman,” ungkap layanan pers pengadilan distrik Zelenogradskiy Moskow mengatakan kepada TASS.

Dua tahun akan dikurangi dari hukumannya sejak Taraskin menjadi tahanan rumah sejak 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)