Balas Dendam Berlanjut, Rusia Sanksi Wapres AS dan Mark Zuckerberg

Kamis, 21 April 2022 - 23:13 WIB
loading...
Balas Dendam Berlanjut, Rusia Sanksi Wapres AS dan Mark Zuckerberg
Rusia menjatuhkan sanksi kepada Wakil Presiden AS Kamala Harris dan CEO Meta Mark Zuckerberg. Foto/newindianecxpress
A A A
MOSKOW - Aksi Rusia membalas sanksi yang dijatuhkan Barat terhadapnya berlanjut. Terbaru, Rusia telah mengeluarkan daftar sanksi baru yang dikenakan pada warga Amerika Serikat (AS) sebagai respons atas langkah-langkah sanksi ekonomi yang sebelumnya di jatuhkan Washington kepada Moskow.

Sanksi terbaru Rusia dijatuhkan kepada 26 warga Amerika, yang telah mengambil bagian dalam membentuk agenda Russophobia di AS, termasuk Wakil Presiden Kamala Harris dan suaminya Douglas Craig Emhoff.

Sosok lain yang juga masuk dalam daftar sanksi Rusia adalah kepala Pentagon John Kirby, CEO Meta Mark Zuckerberg , pembawa acara ABC George Stephanopoulos, CEO LinkedIn Ryan Roslansky dan jurnalis David Ignatius.



Moskow juga menjatuhkan sanksi kepada Wakil Menteri Pertahanan Kathleen Hicks, Kepala Staf Gedung Putih Ronald Klain, dan Brian Thomas Moynihan – CEO Bank of America.

Sanksi balasan juga mempengaruhi presiden beberapa perusahaan industri pertahanan Amerika - Huntington Ingalls Industries, General Dynamics dan Northrop Grumman.

Selain itu, Moskow mengumumkan sanksi baru lagi terhadap 61 warga negara Kanada, yang diperkenalkan juga sebagai tanggapan atas tindakan ekonomi yang diberlakukan oleh pemerintah negara itu terhadap Rusia.



Daftar tersebut termasuk kepala intelijen Kanada, David Vigneault, Penasihat Senior Perdana Menteri, Jeremy Broadhurst, kepala Angkatan Laut dan Udara Craig Baines dan Al Meinzinger, kepala Bank Kanada Tiff Maclem, dan CEO CTV News Michael Melling seperti dikutip dari Sputnik, Kamis (21/4/2022).

Kremlin berulang kali mengutuk sanksi anti-Rusia sebagai ilegal dan pelanggaran hukum internasional. Moskow mengatakan pihaknya berhak untuk menanggapi dengan cara yang sama kepada negara-negara yang memberlakukannya di Rusia.

Negara-negara tersebut ditunjuk oleh Rusia sebagai negara "tidak ramah" dan di bawah undang-undang baru harus memenuhi persyaratan tertentu dalam pembayaran untuk kebutuhan pokok seperti gas alam – mentransfer uang ke bank tertentu di Rusia dan mengubahnya menjadi rubel, mengenai mata uang yang diteken dalam kontrak.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)