Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump , telah menandatangani undang-undang (UU) yang akan memungkinkan Washington untuk memberi sanksi kepada pejabat China atas dugaan penindasan terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang China. UU tersebut telah disahkan Kongres dengan dukungan bipartisan.
"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (18/6/2020).
Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.
UU ini juga mengharuskan Departemen Luar Negeri AS untuk menyusun laporan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan China, seperti yang harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, undang-undang serupa yang disahkan di tengah-tengah protes anti-China di kota semi-otonomi tahun lalu.
China sendiri membantah mengoperasikan "kamp konsentrasi," sebaliknya mengklaim bahwa warga Xinjiang ditahan di pusat-pusat "pendidikan ulang", dalam upaya untuk memberantas terorisme di provinsi itu.
Beberapa jam sebelum Trump menandatangani UU itu, mantan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton merilis kutipan dari bukunya yang akan datang kepada pers. Bolton mengklaim bahwa Trump mengatakan kepada Presiden China Xi Jinping bahwa membangun kamp-kamp itu adalah hal yang tepat untuk dilakukan.
Tidak jelas apakah Trump mempercepat penandatanganan untuk menghindari publisitas negatif dari buku Bolton, yang di antara pernyataan lainnya, mengklaim bahwa Trump meminta bantuan Xi Jinping untuk memenangkan pemilu selama pertemuan di pertemuan puncak G20 Juni lalu. Juga tidak jelas apakah Bolton, yang berpaling untuk mengkritik Trump sejak pemecatannya September lalu, salah menggambarkan deskripsi Xi Jinping tentang "kamp-kamp" itu atau tidak.
"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (18/6/2020).
Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.
UU ini juga mengharuskan Departemen Luar Negeri AS untuk menyusun laporan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan China, seperti yang harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, undang-undang serupa yang disahkan di tengah-tengah protes anti-China di kota semi-otonomi tahun lalu.
China sendiri membantah mengoperasikan "kamp konsentrasi," sebaliknya mengklaim bahwa warga Xinjiang ditahan di pusat-pusat "pendidikan ulang", dalam upaya untuk memberantas terorisme di provinsi itu.
Beberapa jam sebelum Trump menandatangani UU itu, mantan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton merilis kutipan dari bukunya yang akan datang kepada pers. Bolton mengklaim bahwa Trump mengatakan kepada Presiden China Xi Jinping bahwa membangun kamp-kamp itu adalah hal yang tepat untuk dilakukan.
Tidak jelas apakah Trump mempercepat penandatanganan untuk menghindari publisitas negatif dari buku Bolton, yang di antara pernyataan lainnya, mengklaim bahwa Trump meminta bantuan Xi Jinping untuk memenangkan pemilu selama pertemuan di pertemuan puncak G20 Juni lalu. Juga tidak jelas apakah Bolton, yang berpaling untuk mengkritik Trump sejak pemecatannya September lalu, salah menggambarkan deskripsi Xi Jinping tentang "kamp-kamp" itu atau tidak.
(ber)