Sejarah Terbentuknya NATO, Bermula Sejak Berakhirnya Perang Dunia II
loading...
A
A
A
Amerika Serikat kemudian mengeluarkan Marshall Plan sebagai program pemulihan ekonomi Eropa pasca Perang Dunia II, sekaligus mengurangi pengaruh partai komunis.
Namun, negara-negara Eropa membutuhkan organisasi yang menjamin keamanan mereka untuk melakukan aktivitas antarnegara.
Hal inilah yang melatarbelakangi beberapa negara demokrasi Eropa Barat untuk berkumpul membuat kerja sama militer dan pertahanan kolektif yang lebih besar.
Setelah mengadakan diskusi dan perdebatan, Perjanjian Atlantik Utara ditandatangani pada 4 April 1949.
Perjanjian keamanan Atlantik Utara ini diyakini bisa mencegah agresi Uni Soviet sekaligus membendung kebangkitan komunisme di Eropa.
Pada saat itu, 12 negara menyepakati pendirian NATO. Negara-negara pendiri itu ialah Amerika Serikat, Islandia, Kanada, Belgia, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Inggris, Luksemburg, Norwegia, dan Portugal.
Dalam perjalanan, bergabung pula beberapa negara di Eropa lainnya. Tercatat, kini NATO memiliki 30 negara anggota.
NATO menjamin kemanan negara anggota-anggotanya, berlandaskan sejumlah pasal yang mengatur.
Dalam Pasal 5 Perjanjian NATO disebutkan, “Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka, maka akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua.”
Bahkan setelah serangan itu terjadi, NATO bisa mengambil tindakan yang dianggap diperlukan termasuk penggunaan kekuatan bersenjata.
Namun, negara-negara Eropa membutuhkan organisasi yang menjamin keamanan mereka untuk melakukan aktivitas antarnegara.
Hal inilah yang melatarbelakangi beberapa negara demokrasi Eropa Barat untuk berkumpul membuat kerja sama militer dan pertahanan kolektif yang lebih besar.
Setelah mengadakan diskusi dan perdebatan, Perjanjian Atlantik Utara ditandatangani pada 4 April 1949.
Perjanjian keamanan Atlantik Utara ini diyakini bisa mencegah agresi Uni Soviet sekaligus membendung kebangkitan komunisme di Eropa.
Pada saat itu, 12 negara menyepakati pendirian NATO. Negara-negara pendiri itu ialah Amerika Serikat, Islandia, Kanada, Belgia, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Inggris, Luksemburg, Norwegia, dan Portugal.
Dalam perjalanan, bergabung pula beberapa negara di Eropa lainnya. Tercatat, kini NATO memiliki 30 negara anggota.
NATO menjamin kemanan negara anggota-anggotanya, berlandaskan sejumlah pasal yang mengatur.
Dalam Pasal 5 Perjanjian NATO disebutkan, “Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka, maka akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua.”
Bahkan setelah serangan itu terjadi, NATO bisa mengambil tindakan yang dianggap diperlukan termasuk penggunaan kekuatan bersenjata.