Sejarah Terbentuknya NATO, Bermula Sejak Berakhirnya Perang Dunia II

Sabtu, 02 April 2022 - 05:30 WIB
loading...
Sejarah Terbentuknya...
Para memimpin negara bertemu di kantor pusat NATO di Brussels. Foto/REUTERS
A A A
BRUSSELS - Selama berkecamukperang Rusia dan Ukraina, istilah NATO kerap disebut-sebut. Pasalnya, salah satu alasan Rusia menginvasi Ukraina adalah karena rencana Kiev bergabung NATO.

North Atlantic Treaty Organization (NATO) atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara dibentuk pada 4 April 1949 oleh 12 negara pendiri.

Tujuan awal pembentukan NATO adalah mengurangi pengaruh komunis, menjamin keamanan negara-negara atlantik utara, dan untuk kestabilan ekonomi serta politik.



Proses berdirinya NATO bermula usai Perang Dunia II, tahun 1945. Saat itu ekonomi di Eropa mengalami kehancuran besar akibat perang diiringi jumlah kematian yang tinggi, mencapai 36,5 juta orang.



Di Jerman, selain angka kematian bayi yang tinggi, setengah juta orang kehilangan tempat tinggal. Tenda pengungsian pun banyak didirikan sebagai hunian sementara.



Berbeda dengan negara-negara di Eropa, Uni Soviet justru membangun banyak partai-partai komunis baru yang kuat di Prancis dan Italia.

Uni Soviet juga mendominasi dan memegang kendali negara Eropa tengah dan timur. Pada Februari 1948, Partai Komunis Cekoslowakia menggulingkan pemerintah yang dipilih secara demokratis di negara itu.

Sementara di Jerman, Uni Soviet memblokade Berlin Barat dari negara sekutu Barat, sebagai upaya mengambil ibu kota Jerman.

Uni Soviet memblokir sejumlah perjalanan darat seperti jalan dan kereta api di Berlin. Dampaknya, masyarakat Jerman menjadi korban kelaparan.

Merespons hal ini, sekutu Barat seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris mengirimkan pasokan makanan dan obat-obatan. Tindakan bantuan negara sekutu Barat itu dikenal dengan “Berlin Airlift”.

Amerika Serikat kemudian mengeluarkan Marshall Plan sebagai program pemulihan ekonomi Eropa pasca Perang Dunia II, sekaligus mengurangi pengaruh partai komunis.

Namun, negara-negara Eropa membutuhkan organisasi yang menjamin keamanan mereka untuk melakukan aktivitas antarnegara.

Hal inilah yang melatarbelakangi beberapa negara demokrasi Eropa Barat untuk berkumpul membuat kerja sama militer dan pertahanan kolektif yang lebih besar.

Setelah mengadakan diskusi dan perdebatan, Perjanjian Atlantik Utara ditandatangani pada 4 April 1949.

Perjanjian keamanan Atlantik Utara ini diyakini bisa mencegah agresi Uni Soviet sekaligus membendung kebangkitan komunisme di Eropa.

Pada saat itu, 12 negara menyepakati pendirian NATO. Negara-negara pendiri itu ialah Amerika Serikat, Islandia, Kanada, Belgia, Denmark, Prancis, Italia, Belanda, Inggris, Luksemburg, Norwegia, dan Portugal.

Dalam perjalanan, bergabung pula beberapa negara di Eropa lainnya. Tercatat, kini NATO memiliki 30 negara anggota.

NATO menjamin kemanan negara anggota-anggotanya, berlandaskan sejumlah pasal yang mengatur.

Dalam Pasal 5 Perjanjian NATO disebutkan, “Serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari mereka, maka akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua.”

Bahkan setelah serangan itu terjadi, NATO bisa mengambil tindakan yang dianggap diperlukan termasuk penggunaan kekuatan bersenjata.

Sedangkan Pasal 3 berisi tentang kerja sama dalam kesiapsiagaan militer antar-Sekutu.

NATO memiliki markas besar di Brusell yang menjadi tempat perwakilan seluruh negara anggota untuk berkumpul membuat keputusan berdasarkan konsensus.

Struktur organisasi NATO terdiri dari struktur sipil, struktur milier, serta organisasi dan agensi.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2597 seconds (0.1#10.140)