Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat
Senin, 20 Mei 2024 - 07:33 WIB
loading...
Nasib Presiden Iran Ebrahim Raisi tak jelas usai kecelakaan helikopter. Menurut Konstitusi Iran, jika presiden meninggal saat menjabat maka wakil presiden pertama yang ambil alih jabatan. Foto/REUTERS
A
A
A
TEHERAN - Ketidakpastian menyelimuti nasib Presiden Iran Ebrahim Raisi setelah helikopter yang membawanya mengalami kecelakaan pada hari Minggu.
Iran telah melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di daerah pegunungan yang diselimuti kabut di provinsi Azerbaijan Timur, daerah tempat kecelakaan tersebut terjadi.
Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei menyerukan rakyat Iran berdoa untuk Raisi dan rekan-rekannya yang ada dalam helikopter tersebut, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Ammir-Abdollahian.
"Rakyat Iran tidak perlu khawatir, tidak akan ada gangguan dalam urusan negara," kata Khamenei, seperti dikutip Al Arabiya, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Nasib Presiden Iran Tak Jelas usai Kecelakaan Helikopter, Khamenei Serukan Doa
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan negara jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
Iran telah melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di daerah pegunungan yang diselimuti kabut di provinsi Azerbaijan Timur, daerah tempat kecelakaan tersebut terjadi.
Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei menyerukan rakyat Iran berdoa untuk Raisi dan rekan-rekannya yang ada dalam helikopter tersebut, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Ammir-Abdollahian.
"Rakyat Iran tidak perlu khawatir, tidak akan ada gangguan dalam urusan negara," kata Khamenei, seperti dikutip Al Arabiya, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Nasib Presiden Iran Tak Jelas usai Kecelakaan Helikopter, Khamenei Serukan Doa
Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat
Konstitusi Iran sudah mengatur pergantian kepemimpinan negara jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat. Berikut rincian aturan tersebut:
-Berdasarkan Pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
Lihat Juga :