Pengadilan Israel Bekukan Perintah Pengusiran Keluarga Palestina di Sheikh Jarrah

Rabu, 23 Februari 2022 - 04:23 WIB
loading...
Pengadilan Israel Bekukan Perintah Pengusiran Keluarga Palestina di Sheikh Jarrah
Pasukan keamanan Israel dikerahkan ketika aktivis Palestina, Israel, dan asing berdemonstrasi di sekitar rumah keluarga Salem selama protes di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, pada 21 Januari 2022. Foto/Al Arabiya
A A A
YERUSALEM - Pengadilan Israel pada Selasa waktu setempat membekukan rencana penggusuran sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, sambil menunggu banding.

Keluarga Salem telah diperintahkan untuk menyerahkan properti itu kepada pemukim Yahudi yang telah mengklaim kepemilikan petak tanah tersebut.

Sheikh Jarrah telah menjadi simbol perlawanan Palestina terhadap kontrol Israel atas Yerusalem, dan pengusiran segera keluarga Salem membuat mereka menjadi fokus ketegangan yang berkembang di sana.



Pertempuran hak atas tanah antara pemukim Yahudi dan Palestina di lingkungan itu telah memicu bentrokan dan sebagian memicu perang 11 hari pada bulan Mei antara Israel dan kelompok bersenjata di Jalur Gaza.

Keluarga Palestina menerima perintah pengusiran mereka pada bulan November, dengan tenggat waktu untuk mengosongkan pada 1 Maret.

Seorang pengacara untuk keluarga tersebut, Medhat Diba, mengatakan pengadilan Yerusalem Magistrate setuju untuk menangguhkan penggusuran sampai memutuskan banding yang diluncurkan oleh warga Palestina itu.



Pengadilan juga merilis keputusan yang mengkonfirmasi pembekuan.

"keputusan itu adalah langkah positif karena kami berada di ambang kehilangan rumah kami," kata Khalil Salem, seorang anggota keluarga, kepada AFP seperti dilansir dari France24, Rabu (23/2/2022).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)