Pertama Kali, Arab Saudi Sebut Nama dan Permalukan Pria Pelaku Pelecehan Seksual
Rabu, 12 Januari 2022 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Peternak Turki Kibuli Sapi dengan VR untuk Produksi Susu Lebih Banyak
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Baca juga: ABK Indonesia Disandera Houthi di Yaman, Uni Emirat Arab Lapor PBB
Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Baca juga: ABK Indonesia Disandera Houthi di Yaman, Uni Emirat Arab Lapor PBB
Amandemen tersebut disambut banyak orang di kerajaan Saudi pada saat itu, dengan seorang komentator mengatakan, “Itu sudah lama tertunda."
Undang-undang yang mulai berlaku pada 2018 telah menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 untuk mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual.
Lihat Juga :