Kuwait Penjarakan 6 Hakim karena Terlibat Pencucian Uang

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:48 WIB
loading...
Kuwait Penjarakan 6 Hakim karena Terlibat Pencucian Uang
Ilustrasi
A A A
KUWAIT CITY - Pengadilan Pidana Kuwait memvonis 6 hakim dengan hukuman 5 dan 15 tahun penjara karena "penyuapan, pemalsuan, dan pencucian uang ". Pengadilan juga memerintahkan pemecatan mereka dari pekerjaan dan menyita mobil yang mereka terima sebagai suap dalam bentuk hadiah.

Seperti dikutip dari Gulf News, Rabu (29/12/2021), seorang sumber mengatakan bahwa pengadilan telah membebaskan seorang hakim lainnya dan menjatuhkan denda 5.000 Dinar. Selain itu, pengadilan juga memenjarakan seorang pegawai pria dan wanita dari Kementerian Kehakiman Kuwait, setelah sebelumnya memecat mereka.



Sumber itu menambahkan, dalam kasus kedua, pengadilan telah menyita kapal pesiar milik para terdakwa. Kapal-kapal itu diterima sebagai "hadiah dari seorang pengusaha Iran". “Selama penyelidikan kasus kedua, jaksa telah mengungkapkan bahwa ada "komunikasi dengan 10 hakim," lanjut sumber tersebut.

Media Kuwait menjuluki kasus ini sebagai "jaringan Fouad, orang Iran". Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika polisi Kuwait menangkap beberapa orang dan menyita properti dan sejumlah besar uang tunai terkait dengan kesepakatan yang meragukan.



Kasus ini tercatat sebagai kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kuwait. Selain didakwa dengan tuduhan pencucian uang, para tersangka juga berurusan dengan alkohol terlarang dan kepemilikan senjata.

Dilaporkan pula, semua warga Kuwait yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini telah diberhentikan dari pekerjaan masing-masing. Sedangkan ekspatriat akan dideportasi dari negara tersebut setelah menjalani hukuman. Putusan ini belum final karena ada tingkat litigasi lain di Kuwait.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)