Kuwait Penjarakan 6 Hakim karena Terlibat Pencucian Uang
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:48 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
KUWAIT CITY - Pengadilan Pidana Kuwait memvonis 6 hakim dengan hukuman 5 dan 15 tahun penjara karena "penyuapan, pemalsuan, dan pencucian uang ". Pengadilan juga memerintahkan pemecatan mereka dari pekerjaan dan menyita mobil yang mereka terima sebagai suap dalam bentuk hadiah.
Seperti dikutip dari Gulf News, Rabu (29/12/2021), seorang sumber mengatakan bahwa pengadilan telah membebaskan seorang hakim lainnya dan menjatuhkan denda 5.000 Dinar. Selain itu, pengadilan juga memenjarakan seorang pegawai pria dan wanita dari Kementerian Kehakiman Kuwait, setelah sebelumnya memecat mereka.
Baca: Otoritas Kuwait Minta 100 Ekspatriat yang Masuk Daftar Hitam untuk Pergi
Sumber itu menambahkan, dalam kasus kedua, pengadilan telah menyita kapal pesiar milik para terdakwa. Kapal-kapal itu diterima sebagai "hadiah dari seorang pengusaha Iran". “Selama penyelidikan kasus kedua, jaksa telah mengungkapkan bahwa ada "komunikasi dengan 10 hakim," lanjut sumber tersebut.
Media Kuwait menjuluki kasus ini sebagai "jaringan Fouad, orang Iran". Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika polisi Kuwait menangkap beberapa orang dan menyita properti dan sejumlah besar uang tunai terkait dengan kesepakatan yang meragukan.
Seperti dikutip dari Gulf News, Rabu (29/12/2021), seorang sumber mengatakan bahwa pengadilan telah membebaskan seorang hakim lainnya dan menjatuhkan denda 5.000 Dinar. Selain itu, pengadilan juga memenjarakan seorang pegawai pria dan wanita dari Kementerian Kehakiman Kuwait, setelah sebelumnya memecat mereka.
Baca: Otoritas Kuwait Minta 100 Ekspatriat yang Masuk Daftar Hitam untuk Pergi
Sumber itu menambahkan, dalam kasus kedua, pengadilan telah menyita kapal pesiar milik para terdakwa. Kapal-kapal itu diterima sebagai "hadiah dari seorang pengusaha Iran". “Selama penyelidikan kasus kedua, jaksa telah mengungkapkan bahwa ada "komunikasi dengan 10 hakim," lanjut sumber tersebut.
Media Kuwait menjuluki kasus ini sebagai "jaringan Fouad, orang Iran". Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika polisi Kuwait menangkap beberapa orang dan menyita properti dan sejumlah besar uang tunai terkait dengan kesepakatan yang meragukan.
Lihat Juga :