Singapura Cabut Larangan Masuk Turis dari 10 Negara Afrika
Selasa, 28 Desember 2021 - 04:06 WIB
loading...
Penumpang sedang menunggu keberangkatan di Bandara Changi, Singapura. FOTO/Reuters
A
A
A
SINGAPURA - Singapura mencabut larangan bagi penumpang dari 10 negara Afrika untuk masuk atau transit di negara itu. Demikian dinyatakan Kementerian Kesehatan Singapura pada Minggu (26/12/2021) malam.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, Senin (27/12/2021), negara-negara tersebut adalah: Botswana, Eswatini, Ghana, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Nigeria, Afrika Selatan, dan Zimbabwe. Mulai pukul 23.59 pada hari Minggu, penumpang yang tiba di Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ini dalam 14 hari terakhir akan berada di bawah tindakan perbatasan Kategori IV negara tersebut.
Baca: Singapura Konfirmasi Tambahan Kasus Omicron dari Petugas Bandara
Artinya, mereka harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura, serta tes PCR pada saat kedatangan. Mereka juga harus melayani pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari di fasilitas khusus. Tes PCR lainnya akan dilakukan pada akhir masa karantina mereka.
Sebelumnya, pemegang izin jangka panjang dan pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara-negara Afrika ini tidak diizinkan masuk atau transit di Singapura, menyusul laporan awal kasus Omicron di sana. Warga negara Singapura dan penduduk tetap yang kembali dari negara-negara ini harus menjalani pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari di fasilitas khusus.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, Senin (27/12/2021), negara-negara tersebut adalah: Botswana, Eswatini, Ghana, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Nigeria, Afrika Selatan, dan Zimbabwe. Mulai pukul 23.59 pada hari Minggu, penumpang yang tiba di Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ini dalam 14 hari terakhir akan berada di bawah tindakan perbatasan Kategori IV negara tersebut.
Baca: Singapura Konfirmasi Tambahan Kasus Omicron dari Petugas Bandara
Artinya, mereka harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) dalam waktu dua hari sebelum keberangkatan ke Singapura, serta tes PCR pada saat kedatangan. Mereka juga harus melayani pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari di fasilitas khusus. Tes PCR lainnya akan dilakukan pada akhir masa karantina mereka.
Sebelumnya, pemegang izin jangka panjang dan pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara-negara Afrika ini tidak diizinkan masuk atau transit di Singapura, menyusul laporan awal kasus Omicron di sana. Warga negara Singapura dan penduduk tetap yang kembali dari negara-negara ini harus menjalani pemberitahuan tinggal di rumah selama 10 hari di fasilitas khusus.
Lihat Juga :