Sambil Tertawa, Guru Perempuan Ini dan Pacarnya Perkosa Gadis Cilik

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:46 WIB
loading...
Sambil Tertawa, Guru...
Julie Morris, guru perempuan di Inggris, tertawa saat dia dan pacarnya memerkosa gadis di bawah 13 tahun. Dia akhirnya dihukum penjara 13 tahun. Foto/The Mirror
A A A
LONDON - Seorang guru perempuan di Inggris tertawa saat dia dan pacarnya memerkosa gadis di bawah usia 13 tahun. Ulahnya yang direkaman dalam video itu membuatnya dihukum penjara selama 13 tahun.

Julie Morris (44), yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah, telah berbagi fantasi bejat dengan pasangannya; David Morris (52) yang menjadi kenyataan sadis.

Pasangan itu—memiliki nama belakang sama tapi bukan suami-istri—memfilmkan diri mereka melecehkan dan memerkosa korban, di mana Julie bahkan tertawa ketika dia menyerang gadis itu, yang berusia di bawah 13 tahun.



Julie mengeklaim korban menyatakan minatnya untuk ambil bagian dalam aktivitas seksual mereka.

Pada hari Rabu, guru perempuan itu mengakui 18 pelanggaran seks anak yang tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai kepala safeguarding di Sekolah Dasar St George's Central Church of England di dekat Wigan.

Hakim Andrew Menary yang memenjarakan Julie mengecam pernyataan dan perilaku terdakwa.

Dia mengatakan kepada Pengadilan Liverpool Crown: “Sesekali Anda melihat kasus, keadaannya hampir di luar dugaan."

"Ini merupakan salah satu dari kasus-kasus itu. Ini menunjukkan bahwa kebejatan manusia benar-benar tidak mengenal kedalaman.”

Terdakwa mengakui dua tuduhan pemerkosaan, sembilan menghasut anak di bawah usia 13 tahun untuk melakukan aktivitas seksual, dan dua melakukan aktivitas seksual di hadapan seorang anak.

Dia juga mengakui tiga tuduhan mengambil gambar tidak senonoh seorang anak, satu terlibat dalam komunikasi seksual dengan seorang anak dan satu memiliki gambar tidak senonoh seorang anak.

Julie, yang mengenakan kacamata, masker wajah, dan jumper rajutan kabel berwarna krem, dihukum penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Liverpool Crown.

Pacarnya; David, yang sebelumnya mengakui serangkaian pelanggaran seks anak, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Pengadilan mendengar kesaksian bagaimana pasangan itu bertemu di Plenty of Fish setelah berpisah dari pasangan masing-masing pada tahun 2016.

Jaksa John Wyn Williams mengatakan hubungan itu "dengan cepat menjadi sangat seksual".

"Komunikasi di antara mereka menjadi gamblang dan bejat, yang menyebabkan beberapa fantasi seksual mereka menjadi kenyataan," ujarnya, seperti dikutip The Sun, Kamis (23/12/2021).

"Rahasia kotor" pasangan itu terungkap ketika polisi menemukan percakapan tentang pelecehan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan David di ponsel yang disita selama surat perintah penggeledahan.

David ditangkap, tetapi kemudian diperingatkan dan dibebaskan. Meski dibebaskan, dia diadili dan akhirnya divonis penjara.

Sejumlah perangkat disita, yang menunjukkan rekaman pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Wyn Williams mengatakan kedua terdakwa ditangkap pada hari berikutnya ketika mereka berusaha melarikan diri ke Lake District dengan mobil van dengan ÂŁ10.000.

Selain video dan gambar, petugas juga menelusuri 175.000 halaman pesan seksual eksplisit antara pasangan itu.

Pasangan itu juga membuat obrolan grup dengan korban di mana mereka akan berbicara tentang bagaimana mereka akan melecehkannya.

David sebelumnya mengakui tujuh tuduhan pemerkosaan, 13 tuduhan menyebabkan atau menghasut seorang anak di bawah 13 tahun untuk melakukan aktivitas seksual dan dua tuduhan terlibat dalam aktivitas seksual di hadapan seorang anak.

Dia juga mengaku mengambil gambar tidak senonoh dalam kategori A–level paling serius–dan B dan C.

Terdakwa selanjutnya mengaku bersalah karena mendistribusikan gambar tidak senonoh, dua tuduhan terlibat dalam komunikasi seksual dengan seorang anak, tiga tuduhan voyeurisme, kepemilikan gambar pornografi ekstrem dan kepemilikan gambar anak yang dilarang.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)