Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Timor Leste Vonis Eks Pastor AS 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 - 23:31 WIB
loading...
Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Timor Leste Vonis Eks Pastor AS 12 Tahun Penjara
Mantan pastor asal AS Richard Daschbach (tengah) divonis 12 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Foto/France24
A A A
DILI - Seorang mantan pastor asal Amerika Serikat (AS) divonis 12 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat penampungan Timor Leste . Kasus ini sempat memicu perpecahan tajam di negara itu.

Setidaknya 15 perempuan telah menuduh Richard Daschbach (84) melakukan pelecehan seksual ketika mereka masih anak-anak di penampungannya di daerah kantong Oecusse, dengan kekhawatiran bahwa mungkin ada lebih banyak korban.

Sebuah panel hakim memutuskan mantan pastor itu bersalah atas beberapa kejahatan seks di tempat penampungan, yang didirikan pada awal 1990-an dan menampung ratusan anak yatim serta anak-anak miskin.

Mereka menjatuhkan beberapa hukuman total 37 tahun, tetapi hakim ketua Yudi Pamukas mengatakan bahwa hukuman dikurangi menjadi 12 tahun mengingat usianya seperti dilansir dari France24, Selasa (21/12/2021).

Daschbach berada di bawah tahanan rumah selama persidangan, dan hakim memerintahkan hukuman penjara segera dilakukan untuk mencegah upaya terdakwa melarikan diri.



Pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang Timor Leste untuk membayar kompensasi finansial kepada para korban.

Salah satu korban - yang bersaksi selama persidangan tetapi tidak menyebutkan namanya - mengatakan meskipun hukumannya lebih ringan, dia puas dengan putusan itu.

"Ini adalah buah dari perjuangan kami," katanya kepada AFP.

Pengacara yang mewakili para korban mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman penjara maksimum 30 tahun, menggambarkan hukuman itu terlalu ringan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)