Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Timor Leste Vonis Eks Pastor AS 12 Tahun Penjara
Selasa, 21 Desember 2021 - 23:31 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu korban - yang bersaksi selama persidangan tetapi tidak menyebutkan namanya - mengatakan meskipun hukumannya lebih ringan, dia puas dengan putusan itu.
"Ini adalah buah dari perjuangan kami," katanya kepada AFP.
Pengacara yang mewakili para korban mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman penjara maksimum 30 tahun, menggambarkan hukuman itu terlalu ringan.
“Sejarah yang ditulis hari ini adalah sejarah pahit bagi seluruh bangsa,” kata Maria Agnes Bere dari JU,S Juridico Social, mewakili para korban.
Baca juga: 330.000 Anak Dilecehkan Oknum Pastor Gereja Katolik Prancis sejak 1950-an
"Anak-anak kami menjadi sasaran kejahatan yang menghebohkan untuk waktu yang lama karena kami, sebagai masyarakat, dibutakan oleh keyakinan bahwa seorang tokoh sebagai terdakwa dalam kasus ini tidak akan melakukan kejahatan seperti itu terhadap anak-anak," imbuhnya.
Pengacara Daschbach, Miguel Acacio Faria, mengatakan timnya juga akan mengajukan banding.
"Ini adalah buah dari perjuangan kami," katanya kepada AFP.
Pengacara yang mewakili para korban mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman penjara maksimum 30 tahun, menggambarkan hukuman itu terlalu ringan.
“Sejarah yang ditulis hari ini adalah sejarah pahit bagi seluruh bangsa,” kata Maria Agnes Bere dari JU,S Juridico Social, mewakili para korban.
Baca juga: 330.000 Anak Dilecehkan Oknum Pastor Gereja Katolik Prancis sejak 1950-an
"Anak-anak kami menjadi sasaran kejahatan yang menghebohkan untuk waktu yang lama karena kami, sebagai masyarakat, dibutakan oleh keyakinan bahwa seorang tokoh sebagai terdakwa dalam kasus ini tidak akan melakukan kejahatan seperti itu terhadap anak-anak," imbuhnya.
Pengacara Daschbach, Miguel Acacio Faria, mengatakan timnya juga akan mengajukan banding.
Lihat Juga :