Irak Hukum Gantung Tiga Orang atas Tuduhan Terorisme

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:30 WIB
loading...
Irak Hukum Gantung Tiga...
Ilustrasi
A A A
NASIRIYAH - Otoritas Irak pada Selasa (14/12/2021) menggantung tiga orang yang dihukum karena pelanggaran “terorisme” di sebuah penjara di kota Nasiriyah, wilayah selatan Irak yang mayoritas penduduknya Muslim Syiah. Demikian diungkapkan dua sumber keamanan kepada AFP.

Salah satu dari mereka yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pemboman mobil pada musim panas 2013 di Nasiriyah, kata salah satu sumber. “Orang kedua dihukum karena perannya dalam serangan serupa di provinsi Karbala lebih jauh ke utara,” tambah sumber itu.



Menurut kelompok hak asasi manusia Amnesty International, Irak mengeksekusi lebih dari 50 orang pada tahun 2020, jumlah tertinggi keempat di dunia. Banyak dari mereka yang dihukum adalah anggota kelompok jihad Negara Islam.

Kelompok ini menyerbu sebagian besar wilayah Irak utara dan barat dalam serangan ringan pada tahun 2014, sebelum akhirnya menyerah pada serangan balik oleh pasukan pemerintah pada tahun 2017.

Di Irak, pembunuhan serta pelanggaran terorisme dapat dijatuhi hukuman mati. Eksekusi pada hari Selasa membuat jumlah yang dihukum mati tahun ini menjadi 17, menurut penghitungan AFP. Semuanya dieksekusi di penjara Nasiryah.

Baca Juga: Irak hukum gantung 10 teroris
Sebelumnya pada awal November, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria dengan cara digantung atas pembunuhan dua wartawan yang meliput protes anti-pemerintah di kota selatan Basra tahun lalu.

Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.

Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)