Bunuh Dua Jurnalis Saat Protes, Pria Irak Divonis Hukuman Gantung

Senin, 01 November 2021 - 20:27 WIB
loading...
Bunuh Dua Jurnalis Saat Protes, Pria Irak Divonis Hukuman Gantung
Dua jurnalis yang tewas diberondong peluru di Irak. Foto/rudaw.net
A A A
BAGHDAD - Mahkamah Agung (MA) Irak pada Senin (1/11/2021) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria dengan digantung atas pembunuhan dua wartawan yang meliput protes anti-pemerintah di kota selatan Basra tahun lalu.

Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.

Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.



“Dia telah membunuh kedua jurnalis itu dengan tujuan mengacaukan keamanan dan stabilitas serta mengintimidasi orang untuk tujuan teroris,” papar pernyataan pengadilan.



Pengadilan tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kelompok mana pun yang dia ikuti.



“Dia ditangkap pada awal 2021 dengan empat anggota lain dari jaringan 16 orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan," papar seorang pejabat keamanan saat itu.

Dekrit yang mengizinkan penggantungannya masih harus ditandatangani Presiden Irak Barham Saleh, dan tersangka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)