Bunuh Dua Jurnalis Saat Protes, Pria Irak Divonis Hukuman Gantung
Senin, 01 November 2021 - 20:27 WIB
loading...
Dua jurnalis yang tewas diberondong peluru di Irak. Foto/rudaw.net
A
A
A
BAGHDAD - Mahkamah Agung (MA) Irak pada Senin (1/11/2021) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria dengan digantung atas pembunuhan dua wartawan yang meliput protes anti-pemerintah di kota selatan Basra tahun lalu.
Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.
Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.
Baca juga: Kontroversi Para Raja Arab Saudi, dari Beristri 30 hingga Hobi Berjudi
“Dia telah membunuh kedua jurnalis itu dengan tujuan mengacaukan keamanan dan stabilitas serta mengintimidasi orang untuk tujuan teroris,” papar pernyataan pengadilan.
Ahmad Abdessamad, koresponden stasiun televisi al-Dijla umur 37 tahun, dan juru kameranya Safaa Ghali umur 26 tahun, sedang mengemudi di kampung halaman mereka di Basra pada Januari 2020 ketika kendaraan lain berhenti, dan orang-orang bersenjata melepaskan tembakan, menyerang mobil itu dengan peluru.
Pria yang dihukum gantung diidentifikasi hanya dengan inisial "HK telah mengakui semua kejahatan", menurut pernyataan pengadilan di Basra.
Baca juga: Kontroversi Para Raja Arab Saudi, dari Beristri 30 hingga Hobi Berjudi
“Dia telah membunuh kedua jurnalis itu dengan tujuan mengacaukan keamanan dan stabilitas serta mengintimidasi orang untuk tujuan teroris,” papar pernyataan pengadilan.
Lihat Juga :