Eks Napi Pembunuh Malcolm X Gugat New York Rp286 Miliar

Rabu, 15 Desember 2021 - 03:48 WIB
loading...
A A A
Investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara untuk kedua pria itu menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti yang kemungkinan akan mengarah pada pembebasan mereka.



Aziz kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1966 tetapi dibebaskan pada tahun 1985. Juga dijatuhi hukuman seumur hidup, Islam dibebaskan pada tahun 1987.

Hakim New York Ellen Biben mengabulkan pembebasan Aziz dan Islam pada 18 November dengan tepuk tangan meriah dari ruang sidang.



Penyelidikan itu sendiri tidak berhasil mengidentifikasi para pembunuh atau menawarkan penjelasan alternatif untuk pembunuhan itu.

Lahir sebagai Malcolm Little pada tahun 1925, Malcolm X menjadi salah satu pemimpin hak-hak sipil paling berpengaruh di abad ke-20 bersama dengan Martin Luther King Jr.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)